Kepala Desa (Kades) dan Perangkat Desa di Trenggalek sempat melakukan aksi mendesak Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin untuk macung lagi di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Aksi tersebut memantik Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Trenggalek untuk mendalami soal netralitas. Dalam rapat pleno Bawaslu, bahwa aksi tersebut tidak melanggar netralitas.
Ketua Bawaslu Trenggalek Rusman Nuryadin mengakui memang apabila dibiarkan akan ada dugaan pelanggaran terkait netralitas kepala desa.
Namun, pihaknya bergerak cepat Bawaslu Trenggalek segera melakukan pencegahan dengan melakukan pengawasan dan berkoordinasi menemui koordinator aksi.
"Langkah kita melakukan pengawasan melekat dan koordinasi. Kita temui koordinator aksinya Pak Puryono beserta seluruh elemen kepala desa," ujar Rusman Nuryadin.
Mengacu dengan di surat edaran Bawaslu RI Nomor 92 tahun 2024 bahwa Bawaslu Kabupaten ketika menemukan potensi pelanggaran harus segera melakukan pencegahan.
Selain itu, saat kejadian tersebut masih belum ada calon, sehingga ratusan kades dan perangkat desa mengikuti saran Bawaslu. Peserta aksi mengikuti pencegahan yang dilakukan yakni saat tidak ikut menghantar pencalonan Mochamad Nur Arifin atau Mas Ipin dan Syah Muhammad Natanegara atau Mas Syah.
"Mereka patuh membubarkan diri, sehingga pelanggaran itu tidak terjadi. Karena saat itu memang belum ada calon," tegasnya.
Rusman menambahkan yang dimaksud di Undang-undang pemilu melanggar apabila melakukan perbuatan menguntungkan atau merugikan calon.
Yang dimaksud disini adalah calon ketika yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai, yang mendaftarkan diri atau didaftarkan di KPU kabupaten atau kota.
"Saat itu statusnya sebagai Bupati Trenggalek Pak Ipin belum sebagai calon," jelasnya.
Bawaslu Trenggalek akan menindaklanjuti sejauh mana menguntungkan atau merugika calon tertentu di Pilkada 2024. Rusman mengaku apabila hanya satu pasangan calon (paslon), memiliki potensi besar [soal netralitas].
"Iya (kerawanan tetap) betul karena petahana. Karena orang memperlihatkan dukungannya sehingga terkadang mereka lupa terhadap statusnya apa tidak boleh yaitu melakukan perbuatan yang menguntungkan atau merugikan untuk calon," tandasnya.