Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini

Press ESC / Click X icon to close

Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini
LoginKirim Artikel

Dampak Pendirian Bangunan, 21 Hektar Lahan Sawah di Trenggalek Hilang

Lahan baku sawah Trenggalek menyusut 21 hektare pada 2025 akibat alih fungsi menjadi kawasan permukiman.

Poin Penting

  • LBS Trenggalek 2025 turun menjadi 12.213 hektare.
  • Alih fungsi lahan permukiman jadi pemicu utama.
  • Pemkab usulkan penambahan wilayah ke LP2B.

KBRTLuas lahan baku sawah (LBS) di Kabupaten Trenggalek mengalami pengurangan. Dinas Pertanian dan Pangan mencatat, pada 2025 total lahan berada di angka 12.213 hektare atau berkurang 21 hektare dari tahun sebelumnya. Penyusutan ini terutama dipicu alih fungsi lahan menjadi kawasan permukiman dan pembangunan hunian.

ADVERTISEMENT

Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Trenggalek, Imam Nurhadi, menjelaskan bahwa penurunan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan terbaru mengenai LBS.

“Lahan baku sawah kita tahun 2025 sekitar 12.234. Namun di SK yang baru itu turun 21 hektare, tinggal 12.213 hektar,” ujarnya.

Ia menuturkan, masih ada sejumlah area yang belum tercakup dalam Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), termasuk wilayah di Desa Ngetal. Pemkab telah mengusulkan agar lahan tersebut ditetapkan sebagai sawah baku oleh Kementerian ATR.

Menurut Imam, fenomena penyempitan lahan pertanian tidak hanya terjadi di Trenggalek, tetapi juga di berbagai daerah sebagai dampak dari masifnya alih fungsi lahan.

ADVERTISEMENT

“Semua daerah menghadapi itu. Alih fungsi lahan hari ini harus kita kendalikan, terutama yang masuk kategori S1 atau sawah sangat sesuai untuk pertanian,” jelasnya.

Ia mengatakan bahwa berkurangnya luas lahan tidak serta-merta menurunkan produksi padi. Peningkatan hasil panen dapat dilakukan dengan menaikkan indeks pertanaman dan produktivitas.

Program intensifikasi terus didorong agar petani dapat menambah masa tanam, termasuk mendorong pola tanam hingga tiga kali dalam satu tahun.

“Kalau indeks pertanamannya naik, misalnya dari satu kali menjadi dua atau tiga kali, tentu saja produksi juga akan naik cukup signifikan,” terangnya.

Imam menambahkan bahwa pemerintah daerah juga mengandalkan Perda LP2B sebagai payung regulasi untuk mencegah penyusutan lahan pertanian dalam jumlah besar.

ADVERTISEMENT
Kawan Pembaca, Terimakasih telah membaca berita kami. Dukung Kabar Trenggalek agar tetap independen.
Dukung Kami

Kabar Trenggalek - Ekonomi

Editor: Zamz