Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Cukai Rokok Naik 10%, Berikut Daftar Harga Rokok 2024 Terbaru

Pemerintah resmi menetapkan tarif cukai rokok naik sebesar 10% pada tahun 2024. Kenaikan ini akan berdampak pada harga rokok 2024 yang beredar di pasaran. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022, kenaikan tarif CHT tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2024. Kenaikan tarif CHT 10% berlaku untuk semua jenis rokok, kecuali Sigaret Kretek Tangan (SKT). Untuk SKT, kenaikan tarif CHT dibatasi maksimal 5%. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap sektor penyerap tenaga kerja yang tinggi.

Daftar harga rokok setelah cukai naik

Berikut daftar kenaikan harga rokok berdasarkan golongannya yang akan diterapkan per 1 Januari 2024: Sigaret Kretek Mesin (SKM)

  • Golongan I: harga jual eceran paling rendah Rp2.260/batang, naik dibandingkan tahun ini Rp2.055/batang.
  • Golongan II: harga jual eceran paling rendah Rp1.380/batang, naik dibandingkan tahun ini Rp1.255/batang.

Sigaret Putih Mesin (SPM)

  • Golongan I: harga jual eceran paling rendah Rp2.381/batang, naik dibandingkan tahun ini Rp2.165/batang.
  • Golongan II: harga jual eceran paling rendah Rp1.465/batang, naik dibandingkan tahun ini Rp1.295/batang.

Sigaret Kretek Tangan (SKT)

  • Golongan I: harga jual eceran paling rendah Rp1.375/batang–Rp1.980/batang, naik dibandingkan tahun ini sebesar Rp1.250/batang–Rp1.800/batang.
  • Golongan II: harga jual eceran paling rendah Rp792, naik dibandingkan tahun ini sebesar Rp720.
  • Golongan III: harga jual eceran paling rendah Rp665, naik dibandingkan tahun ini sebesar Rp605.

Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF)

  • Harga jual eceran paling rendah Rp 2.260/batang, naik dibandingkan tahun ini, sebesar Rp2.055/batang.

Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)

  • Golongan I: harga jual eceran paling rendah Rp 946, naik dibandingkan tahun ini sebesar Rp860/batang.
  • Golongan II: harga jual eceran paling rendah Rp 200, tidak berubah dari tahun ini Rp200/batang.

Dampak kenaikan harga rokok

Kenaikan harga rokok tersebut diperkirakan akan berdampak pada beberapa hal, antara lain:

  • Penurunan konsumsi rokok. Kenaikan harga rokok akan membuat masyarakat berpikir ulang untuk mengonsumsi rokok. Hal ini diharapkan dapat menurunkan prevalensi merokok di Indonesia.
  • Peningkatan penerimaan negara. Kenaikan tarif CHT akan meningkatkan penerimaan negara dari cukai. Dana tersebut dapat digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan nasional.
  • Peningkatan peredaran rokok ilegal. Kenaikan harga rokok juga dapat mendorong peredaran rokok ilegal. Rokok ilegal biasanya dijual dengan harga yang lebih murah daripada rokok legal.

Kenaikan harga rokok sebesar 10% pada tahun 2024 merupakan langkah pemerintah untuk menurunkan prevalensi merokok di Indonesia. Namun, langkah ini juga berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal. Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan pengawasan yang ketat untuk mencegah peredaran rokok ilegal.