KBRT - Kuasa hukum korban penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) memberikan pengakuan tak terduga bahwa VA (44), istri polisi yang kini berstatus terdakwa. Selama hampir 10 tahun hanya mengumbar janji-janji ke korban.
Bambang Purwanto, M.H., Kuasa Hukum Korban menceritakan bahwa kliennya sudah mencoba melakukan pendekatan untuk menyelesaikan kasus dugaan penipuan itu secara kekeluargaan.
Bahkan upaya yang dilakukan pihak korban sudah sejak 2015 pasca anak korban tidak lulus tes CPNS di Pemkab Bojonegoro. Menurut Bambang, beberapa pertimbangan pihak korban berupaya menyelesaikan kasus secara kekeluargaan, salah satunya VA masih berstatus Bhayangkari atau istri anggota kepolisian dan rasa kemanusiaan.
“Walaupun bagaimana, VA ini masih berstatus sebagai bhayangkari yang saya kedepankan saat itu,” ucapnya.
“Setelah itu kami berusaha supaya masalah itu bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” tambahnya.
Dengan upaya itu, menurut Bambang, pihak terduga pelaku kala itu menyepakati penyelesaian kasus secara kekeluargaan. Seiring waktu, upaya kekeluargaan tidak membuahkan hasil.
Pihak terduga pelaku, selalu mengumbar janji, baik itu dia mengabarkan sedang perjalanan ke Trenggalek untuk menyelesaikan permasalahan, meminta nomor rekening, sedang mengantri di Bank, dan lain sebagainya.
Lebih lagi, komunikasi pihak korban dan terduga pelaku makin sulit ketika nomor telepon dan WhatsApp-nya tidak aktif. “Sebenarnya janji itu setelah tahun kejadian (2015) itu hanya janji-janji sampai hampir 10 tahun,” tegasnya.
Karena pihak korban merasa upaya kekeluargaan tidak membuahkan hasil, Bambang mengaku mengadukan dugaan kasus penipuan itu ke Polres Trenggalek. Aduan itu lalu diproses hingga dilakukan penyidikan.
VA yang dulunya sebagai terduga pelaku penipuan, status hukumnya terus beralih, menjadi tersangka, dan terbaru adalah terdakwa. “Apresiasi kami kepada Kasat Reskrim beserta penyidiknya dalam penyelidikan sampai penyidikan sangat profesional,” tandasnya.
Kabar Trenggalek - Peristiwa
Editor:Bayu Setiawan