Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

My Account

Bupati vs Kades, Saling Lempar Status Jalan Rusak di Desa Ngadimulyo Kampak

  • 14 Mar 2025 16:00 WIB
  • Google News

    KBRT – Status jalan rusak di Desa Ngadimulyo, Kecamatan Kampak, Trenggalek, masih belum jelas. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek mengklaim jalan tersebut berstatus jalan desa, sementara Kepala Desa (Kades) Ngadimulyo menegaskan bahwa jalan itu merupakan jalan kabupaten.  

    Polemik ini mencuat saat warga Desa Ngadimulyo secara swadaya mengumpulkan dana untuk menambal jalan yang rusak. Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, menyatakan bahwa berdasarkan pengecekan, jalan tersebut masuk dalam ruas jalan desa.  

    “Ya sudah, kami cek itu ruasnya jalan desa. Kemudian langkah antisipasi ya ikut swadaya. Tadi dari PKPLH membantu memberi semen, semoga bisa dimanfaatkan. Ke depan, kami sedang menyiapkan Satgas Anti Jalan Berlubang,” ujar Mas Ipin.  

    Namun, Kepala Desa Ngadimulyo, Edi Marsan, membantah bahwa jalan tersebut berstatus jalan desa. Ia menjelaskan bahwa pada 2022 pihaknya telah mendaftarkan jalan di RT 1, 2, 3, dan 4 agar statusnya berubah menjadi jalan kabupaten melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).  

    "Sebelum bersertifikat, pada 2013 sudah ada klarifikasi dari Dinas PUPR di Kecamatan Kampak yang saat itu didampingi oleh Camat Hariyadi dan dua perangkat desa. Hasilnya, jalan tersebut diakui sebagai jalan kabupaten," ujar Marsan.  

    ADVERTISEMENT
    Migunani

    Lebih lanjut, Marsan menjelaskan bahwa saat program PTSL berjalan, Dinas PUPR yang kala itu dipimpin oleh Ramelan justru meminta bantuan kepada Kelompok Masyarakat (Pokmas) PTSL Desa Ngadimulyo untuk mensertifikatkan jalan tersebut sebagai aset pemerintah daerah.  

    "Total ada 29 titik jalan yang diajukan untuk sertifikasi, dan 26 di antaranya berhasil mendapatkan status sebagai jalan kabupaten. Hanya tiga titik yang tidak lolos karena lebar jalannya tidak memenuhi standar jalan kabupaten," tegasnya.  

    Ia menduga polemik ini muncul karena Dinas PUPR belum menerbitkan Surat Keputusan (SK) yang menegaskan status jalan tersebut, padahal sertifikatnya sudah terbit atas nama Pemkab Trenggalek.  

    "Kalau sekarang muncul informasi bahwa jalan di RT 1, 2, 3, dan 4 itu masuk kategori jalan desa, bisa jadi karena pihak Dinas PUPR sendiri belum memahami statusnya atau memang belum menerbitkan SK. Sementara itu, sertifikat jalan tersebut sudah diserahkan ke pemerintah daerah," tegasnya.

    Kabar Trenggalek - Politik

    Editor:Zuhri

    ADVERTISEMENT
    Lodho Ayam Pak Yusuf