Bupati Trenggalek Sanggah Anggapan Mblenjani Janji Warga Bendungan
Kabar Trenggalek - Usai didemo warga terdampak Bendungan Bagong, Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, memberi tanggapan. Arifin membeberkan upaya yang saat ini masih dalam proses untuk memperjuangkan masyarakat terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) itu, Rabu (01/12/2021).Saat dikonfirmasi, Arifin mengatakan, salah satu upaya yang dilakukan adalah ia tidak ingin warga terdampak Bendungan Bagong jauh dari wilayah bendungan."Warga terdampak, saya upayakan tidak jauh tinggal dari lokasi PSN. Biar nantinya kalau bendungan rame, warga juga menerima manfaatnya," jelas Arifin.Baca juga: Jokowi Berkunjung ke Trenggalek, Warga Kampak Suarakan Tolak Tambang EmasMenurut Arifin, awalnya disepakati alih fungsi lahan hutan untuk pemukiman dengan skema lahan pengganti dengan diupayakan secara serius untuk pelepasan kawasan hutan."Kita akan ekspose dulu dengan kementerian. Saat ini kementerian sudah membentuk tim atas usulan kita. Bahwasannya komitmen pemerintah kepada masyarakat yang sudah merelakan tanahnya untuk menjadi proyek strategis nasional untuk pembangunan yang ada di Bagong," ucap Arifin."Salah satu skemanya adalah kita memohon kawasan hutan untuk bisa menjadi tempat pemukiman baru bagi masyarakat. Skema awal adalah tukar menukar kawasan hutan. Jadi masyarakat punya kewajiban untuk mengganti lahan, namun kami tidak mau dengan skema tukar menukar," jelasnya.Baca juga: Bupati Trenggalek Dianggap Mblenjani Janji, Warga Terdampak Bendungan Bagong Gelar Aksi"Ini satu upaya yang kita upayakan, semoga kementerian nanti menyepakati dan masyarakat senang sudah menerima ganti rugi, kemudian nanti dapat lahan pemukiman kembali," tambahnya.Sedangkan beberapa hal seperti master plan, instalasi dan lain sebagainya nanti diupayakan bersama antara Pemerintah Kabupaten Trenggalek bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat."Saya sampaikan bahwa kami mengupayakan yang terbaik untuk masyarakat," tandas Arifin.
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow