Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Bawaslu Trenggalek: Kampanye Kotak Kosong Tak Dilarang

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Trenggalek mempersilakan jika ada pihak yang ingin mengkampanyekan kotak kosong. Sebab, regulasi yang mengatur pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tak melarang kampanye kotak kosong.

Kemunculan relawan kosong di Trenggalek sempat mencuat saat puluhan orang datangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek 09 September 2024 lalu. Relawan itu bakal mengkampanyekan menggunakan hak pilihnya untuk kotak kosong. Sementara, dalam Pilkada Trenggalek  2024  hanya muncul calon tunggal yang akan berkontestasi pada 27 November 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Trenggalek, Rusman Nuryadin menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan proses pengawasan tanpa ada perbedaan.  "Semua bakal sama-sama diawasi secara maksimal," ungkapnya, Senin (23/9/2024).

Saat ditanya tentang adanya kampanye oleh relawan pendukung kotak kosong, Rusman menegaskan tentang kampanye relawan kotak kosong tidak ada larangan di PKPU maupun Undang-Undang Pemilihan.

"Sesuai arahan Ketua Bawaslu RI, silakan saja kampanye kotak kosong, yang tidak boleh adalah mengajak orang untuk Golput [tidak memilih]," tegasnya.

Sedangkan proses fasilitas, Rusman mengatakan untuk relawan kotak kosong tidak ada fasilitasi di KPU, karena kotak kosong sendiri bukan peserta Pemilihan maupun Calon.

"Untuk kampanye relawan kotak kosong silahkan tidak perlu mengirimkan surat pemberitahuan ke kami," tandasnya.

Ia juga menerangkan jika proses tersebut merupakan hak setiap warga negara, untuk menyampaikan aspirasi kemerdekaan berserikat, berkumpul dan berpendapat yang diturunkan di UU 45 pasal 28 huruf e. "Semua di atur tegas dan jelas dan dilindungi oleh undang-undang," papar Rusman.

Namun demikian, Rusman sangat berharap, jika relawan kotak kosong akan melakukan kampanye jangan mengarah pada golput, serta jangan ada black campaign atau menjelekkan paslon lain.

"Jangan sampai mengarah pencemaran nama baik serta isu SARA," tandas Rusman kepada sejumlah awak media.   

Editor: Danu S