Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Bau Limbah Pemindangan Menyiksa, Masyarakat: Kami Melawan karena Sudah Keterlaluan

Persoalan limbah pemindangan di Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, tak kunjung usai. Oleh karena itu, masyarakat Desa Margomulyo bersama Aliansi Rakyat Peduli Trenggalek (ARPT) menggeruduk "Rumah Rakyat", Rabu (01/02/2023).

Aksi itu menjadi tanda atas lima tahun aspirasi masyarakat Desa Margomulyo terkait penanganan limbah pemindangan yang dibuang ke sungai tak kunjung terealisasi.

“Maka dari itu kami bersama-sama warga Margomulyo, Prigi, Tasikmadu, menuntut kepada pemangku dan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perikanan, dan DPRD Trenggalek, untuk segera menuntaskan persoalan [limbah pindang] ini,” ujar Mustaghfirin, kordinator ARPT, di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek.

Pria yang akrab disapa Firin tersebut mengungkapkan, masyarakat sudah resah dengan aroma bau busuk dari limbah pemindangan.

Sehingga, Firin bersama demonstran yang lain menuntut Pemerintah Kabupaten Trenggalek untuk segera menyelesaikan persoalan yang ada.

Dengan gagah dan berani, massa aksi menentang poster yang bertuliskan "Kami melawan karena sudah keterlaluan".

[caption id="attachment_28511" align=alignnone width=1280] Massa aksi membentangkan poster di DPRD Trenggalek/Foto: Kabar Trenggalek[/caption]

Masyarakat begitu 'tersiksa' dengan aroma limbah pemindangan di Watulimo. Hal itu dapat dilihat dari tulisan pada poster yang dibawa saat aksi di depan Gedung DPRD Kabupaten Trenggalek.

"Desa kami bukan TPA, yang selalu dikasih bau busuk dan udara tercemar," tulisan pada poster.

Tak hanya itu, di poster lain, massa aksi juga menuliskan terkait bahaya udara tercemar limbah pemindangan.

"Sehatmu tidak dapat ditukar uang," tulisan pada poster.

Setelah berorasi di depan Gedung DPRD Kabupaten Trenggalek, massa aksi kemudian masuk ke ruang auditorium. Terpantau, negosiasi massa aksi dengan DPRD Trenggalek berjalan alot.

Usai negosiasi, Firin menegaskan, pengusaha pemindangan juga korban dari dinas terkait atas rekomendasi Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL).

Dalam negosiasi alot kurang lebih 3 jam tersebut, masyarakat bersikukuh agar semua tempat usaha produksi pindang direlokasi ke sentra industri pemindangan Bengkorok.

“Kalau tuntutan kita sebetulnya adalah relokasi, namun di sini kesiapan bengkorok belum siap. Relokasi limbah pindang dari pemukiman ke bengkorok dengan mobil tangki dan memberi waktu kepada dinas menyelesaikan persoalan limbah sampai tahun 2024,” jelas Firin saat ditemui awak media. 

Muhammad Hadi, perwakilan Komisi III DPRD Trenggalek, mengungkapkan bahwa memang benar ada aspirasi masyarakat sejak lima tahun yang lalu, yakni dari 2018 belum bisa ditangani dengan serius oleh Pemkab Trenggalek.

Bahkan, dirinya akan menjadwal dan melihat langsung ke lapangan.

“Masyarakat mengharapkan untuk diseriusin sehingga clear dan cepat terealisasi. Sebenarnya sudah membuat Ipal namun kemungkinan belum sesuai dengan standarnya,” terang Hadi.