KBRT - Pembahasan Peraturan Daerah (Perda) di Trenggalek terlalu mepet. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) lontarkan protes dalam rapat internal.
Ketua Bapemperda Samsul Anam memaparkan, pada periode yang lalu hanya berjarak satu sampai dua hari dalam harmonisasi Perda jelang nota bupati. Kendati demikian jadi catatan khusus.
"Evalusinya tadi ada anggota mengatakan kurangnya waktu dalam pembahasan harmonisasi Ranperda sebelum di notakan Bupati," papar Samsul Anam.
Jadi waktu yang kurang longgar terkadang dianggap layak untuk masuk nota bupati. Evaluasi tersebut menurut Samsul akan disampaikan ke Pimpinan DPRD, biar menjadi atensi eksekutif.
"Pada tahun 2025 ini akan ada 17 Ranperda akan kami bahas. Lima diantaranya inisiatif dari masing-masing komisi yang ada di DPRD," tandasnya.
Dari total 17 tersebut ada 3 Ranperda komulatif terbuka, diantaranya Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
Kemudian Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026. Usulan Bupati.
Kabar Trenggalek - Politik