Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Apa sih Manfaat Pemilu? Part 2

Apa sih manfaat pemilu? Apakah menurutmu pemilu itu punya manfaat dalam kehidupanmu. Harusnya sih bermanfaat ya, karena pemilu merupakan salah satu sarana kedaulatan rakyat untuk mewujudkan pemerintahan yang lebih baik.Tapi apa benar dalam praktik kehidupan sehari-hari sebagai warga negara kita mendapatkan manfaat baik dari pemilu? Berbagai penanganan persoalan mulai dari kesejahteraan masyarakat, lapangan kerja, pemberantasan korupsi, hak asasi manusia, hingga lingkungan hidup, kurang meyakinkan untuk dibilang "baik".Oleh karena itu, tulisan ini berupaya mengulas manfaat pemilu yang difokuskan kepada keterlibatan masyarakat. Keterlibatan ini penting untuk mengukur sejauh mana masyarakat bisa turut berkontribusi dalam mewujudkan pemerintahan yang lebih baik melalui pemilu.Dalam tulisan sebelumnya, sudah diulas bahwa pemilu memberi manfaat kedaulatan rakyat. Berdasarkan buku “Filsafat Politik” karya Budiono Kusumohamidjojo, teori kedaulatan rakyat adalah teori yang menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi dalam negara dipegang oleh rakyat.Poin penting yang perlu dipahami adalah ketika kita sebagai masyarakat memilih pemimpin atau wakil dalam pemilu, bukan berarti menyerahkan kedaulatan kita sebagai warga negara. Akan tetapi, kita menyerahkan hak politik kepada para wakil rakyat, supaya jalannya pemerintahan negara ini bisa terus kita awasi agar benar-benar memberi manfaat kepada masyarakat.Poin tentang kedaulatan rakyat itu sesuai dengan definisi dan tujuan pemilu yang dijelaskan dalam Undang-Undang Pemilu nomor 07 tahun 2017, bahwa:"Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”

Manfaat Konstitusi UUD 1945

Selain kedaulatan rakyat, disebutkan juga dasar pemilu yaitu Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Seperti yang kita ketahui, UUD 1945 merupakan konstitusi negara kita, Indonesia.Konstitusi ini bukan sekedar hukum tertinggi dari suatu negara. Dalam konstitusi, ada gagasan yang disebut konstitusionalisme. Perlu diketahui, konstitusionalisme adalah gagasan yang berpendapat bahwa kekuasaan pemerintah perlu dibatasi, agar penyelenggaraan negara tidak sewenang-wenang atau otoriter.Artinya, berdiri dan berjalannya pemerintahan Indonesia harus dibatasi oleh kita sebagai masyarakat supaya tidak terjadi tindakan sewenang-wenang dari para pemimpin atau wakil rakyat. Kita perlu mendalami makna keberadaan negara dan pemerintahan saat ini supaya kita tidak terjebak dalam pemikiran bahwa masyarakat tidak berdaya tanpa pemerintah. Sebaliknya, pemerintah lah yang tidak berdaya tanpa masyarakat.Bahkan, akademisi hukum tata negara Indonesia, Jimly Asshiddiqie, menegaskan bahwa konstitusi bukan merupakan peraturan yang dibuat oleh pemerintahan. Tapi konstitusi merupakan peraturan yang dibuat oleh rakyat untuk mengatur pemerintah dan pemerintahan itu sendiri.Lantas, bagaimana penerapan konstitusi dalam UU Pemilu? Kita bisa lihat salah satunya melalui BAB XVII tentang Partisipasi Masyarakat, pasal 448 sampai 450. Berikut isinya.Pasal 448 UU Pemilu(1) Pemilu diselenggarakan dengan partisipasi masyarakat.(2) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk: a. sosialisasi Pemilu; b. pendidikan politik bagi Pemilih; c. survei atau jajak pendapat tentang Pemilu; dan d. penghitungan cepat hasil Pemilu.(3) Bentuk partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan ketentuan: a. tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu; b. tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan Pemilu; c. bertujuan meningkatkan partisipasi politik masyarakat secara luas; dan d. mendorong terwujudnya suasana yang kondusif bagi Penyelenggaraan Pemilu yang aman, damai, tertib, dan lancar.Pasal 449 UU Pemilu(1) Partisipasi masyarakat dalam bentuk sosialisasi Pemilu, pendidikan politik bagi Pemilih, survei atau jajak pendapat tentang Pemilu, serta penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mengikuti ketentuan yang diatur oleh KPU.(2) Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan pada Masa Tenang.(3) Pelaksana kegiatan penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mendaftarkan diri kepada KPU paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara.(4) Pelaksana kegiatan penghitungan cepat wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan, dan hasil penghitungan cepat yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi Penyelenggara Pemilu.(5) Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.(6) Pelanggaran terhadap ketentuan ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) merupakan tindak pidana Pemilu.Pasal 450 UU PemiluKetentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan partisipasi masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemilu diatur dalam Peraturan KPU.Berdasarkan penjelasan konstitusi UUD 1945 dan Partisipasi Masyarakat dalam UU Pemilu, kita memahami bahwa keterlibatan masyarakat bukan sekedar nyoblos pemimpin atau wakil rakyat. Kita memiliki peran partisipasi politik rakyat yang sangat penting dalam pemilu supaya rezim pemerintah ke depannya bisa diawasi bersama-sama.Pertanyaan lanjutannya, apakah para penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu, dll) maupun peserta pemilu (partai politik, capres, cagub, cabub, caleg), sudah melakukan sosialisasi tentang hak-hak kita terkait konstitusi dan partisipasi masyarakat? Kalau sudah ya bagus. Tapi, kalau belum, artinya bisa dibilang mereka tidak menjalankan tugasnya sehingga tidak memberi pemahaman manfaat pemilu yang sesungguhnya terhadap masyarakat.Demikian ulasan tentang manfaat pemilu yang difokuskan kepada keterlibatan masyarakat. Dengan memahami manfaat ini, setidaknya kita sebagai masyarakat tidak sekedar menjadi boneka kepentingan elit politik yang hanya dieksploitasi untuk mencoblos calon pejabat-pejabat baru dalam pemilu. Sekali lagi, peran kita bukanlah sekedar pencoblos, kita adalah pengawas pemerintah yang sesungguhnya supaya negara ini tidak semakin ngawur dan otoriter.