KBRT - Pelaporan anggota KSPPS Madani Trenggalek ke aparat penegak hukum oleh keluarga pengurus koperasi menuai kecaman. Anggota menilai tindakan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap korban yang hanya menyuarakan kekecewaan karena dana simpanannya belum dikembalikan.
Kemarahan itu disampaikan secara terbuka oleh Aliansi Rakyat Peduli Trenggalek (ARPT), yang mewakili anggota koperasi terdampak. Pernyataan sikap dibacakan langsung oleh Yurik Suprihatin, salah satu anggota KSPPS Madani.
“Kami, Aliansi Rakyat Peduli Trenggalek (ARPT), menyatakan kemarahan dan penolakan keras atas tindakan pelaporan anggota KSPPS Madani ke pihak aparat penegak hukum yang dilakukan oleh keluarga pengurus koperasi, hanya karena anggota tersebut mengungkapkan fakta dan kekecewaannya di media sosial,” kata Yurik Suprihatin.
Menurut ARPT, unggahan anggota koperasi di media sosial bukanlah bentuk kejahatan, melainkan ekspresi kekecewaan yang lahir dari ketidakadilan dan keterlambatan pengembalian hak-hak mereka. Mereka menegaskan bahwa anggota yang dilaporkan bukan penyebar hoaks, tetapi korban dari sistem koperasi yang dikelola secara tidak bertanggung jawab.
“Unggahan di media sosial bukanlah kejahatan, tetapi teriakan rakyat yang frustrasi karena hak-haknya belum dikembalikan. Anggota yang dilaporkan bukan penyebar hoaks, melainkan korban dari sistem koperasi yang gagal dan dikelola dengan penuh kelalaian oleh pengurus, termasuk pihak keluarga pelapor itu sendiri,” tegas Yurik.
ARPT menilai langkah pelaporan ke aparat penegak hukum sebagai bentuk nyata intimidasi dan pembungkaman terhadap anggota yang menuntut keadilan. Mereka menyebut tindakan itu tidak etis, bahkan memalukan.
“Tindakan melaporkan anggota ke aparat penegak hukum adalah bentuk nyata dari pembungkaman suara rakyat, intimidasi terhadap korban, dan upaya membalikkan fakta,” lanjutnya.
Aliansi ini kemudian menuntut agar yang diperiksa justru pihak pengurus dan keluarganya, yang diduga menahan dan menggunakan dana anggota tanpa transparansi dan akuntabilitas. ARPT meminta agar aparat penegak hukum tidak menjadi alat kekuasaan untuk membungkam kritik dari rakyat.
“Kami menuntut pihak aparat penegak hukum untuk tidak menjadi alat pelindung bagi mereka yang membawa uang anggota. Rakyat tidak butuh sandiwara hukum, rakyat butuh keadilan!”
Yurik juga menyerukan perlawanan terbuka kepada seluruh anggota koperasi agar tidak gentar menghadapi tekanan hukum. Ia menyebut, jika satu anggota diperkarakan karena menyuarakan kebenaran, maka ratusan lainnya siap bersolidaritas.
“Jika satu anggota disentuh oleh hukum karena memperjuangkan kebenaran, maka ratusan lainnya siap berdiri di belakangnya. Perlawanan ini tidak akan padam hanya karena satu laporan,” ujarnya.
Melalui pernyataan resminya, ARPT mengumumkan empat sikap tegas:
- Mendesak aparat penegak hukum menghentikan proses kriminalisasi terhadap anggota korban koperasi.
- Menuntut pengembalian dana anggota secara menyeluruh.
- Meminta penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan dana oleh pengurus koperasi.
- Menggalang solidaritas untuk aksi terbuka apabila intimidasi hukum terus berlanjut.
“Kami tidak akan tunduk pada arogansi kekuasaan keluarga pengurus. Kami berdiri untuk keadilan, dan kami siap melawan!” tutup Yurik Suprihatin dalam pernyataannya.
Sebelumnya, Senin (21/07/2025) upaya Pelaporan dilakukan melalui kuasa hukum Nur Rochmad Aghani, yang mendampingi keluarga pengurus koperasi dari wilayah Kecamatan Watulimo, Trenggalek.
“Jadi saya dapat kuasa dari salah satu warga di Watulimo. Intinya melakukan pelaporan tentang perbuatan, menurut deliknya, pencemaran nama baik di tempat umum dan dilakukan di dunia maya,” ujar Nur Rochmad.
Menurutnya, sudah bertemu dengan Polisi dan diminta untuk melengkapi sejumlah bukti agar laporan dapat diterima secara resmi.
“Setelah kami bertemu pihak polisi, pada intinya laporan kami disuruh melengkapi bukti-buktinya. Setelah dipelajari tadi, dari bukti screenshot HP klien saya dan video, itu dianggap ada beberapa bukti perlu ditambah biar bisa diterima sebagai laporan,” jelasnya.
Kabar Trenggalek - Peristiwa
Editor:Lek Zuhri