Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Ambulan Lewat, Demo Perpu Cipta Kerja Mahasiswa Trenggalek Berhamburan

Orasi demo tolak Peraturan Pengganti Undang Undang (Perpu) Cipta Kerja Aliansi Mahasiswa Trenggalek sempat tersendat. 

Tersendatnya demo Perpu Cipta Kerja itu bukan karena kurang kondusif. Namun, ada hal yang mendesak secara darurat kala orasi berlangsung di depan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek.

Shodiq Fauzi, Koordinator Lapangan (Korlap) Aliansi Mahasiswa Trenggalek, yang tergabung dari IMM, PMII, dan GMNI, sempat menyisih di tepi jalan. 

Dari pantauan Kabar Trenggalek, dari arah utara perempatan nirwana ada ambulan membunyikan sirine dengan membawa pasien yang membutuhkan pertolongan. 

Sehingga, demonstrasi penolakan Perpu Ciptaker harus berhamburan menepi di lapangan memberikan jalan untuk ambulan lewat. 

"Minggir dulu minggir dulu," ujar  Shodiq Fauzi saat menyampaikan aspirasi di depan gedung DPRD Trenggalek yang mana ada beberapa unsur pimpinan dewan. 

Sementara itu dalam aksi puluhan mahasiswa mengatakan, Perpu Ciptaker adalah cerminan sakitnya tatanan negara Indonesia. 

“Yang mana Undang Undang Ciptaker ditolak Mahkamah Konstitusi [MK] karena inkonstitusional dan MK memerintahkan dalam putusannya untuk memperbaiki dalam kurun waktu 2 tahun,” ucapnya.

Shodiq menyinggung dalam isi Perpu Ciptaker sama persis dengan UU Ciptaker yang ditolak MK. Ketika Presiden menerbitkan Perppu Ciptaker, hal itu dinilai sebagai bentuk pembangkangan kepada konstitusi. 

“Kami meminta Perpu Ciptaker dicabut, makanya kami turun aksi ke jalan,” tegasnya saat dikonfirmasi.

Sementara Doding Rahmadi, Wakil Ketua DPRD Trenggalek, memaparkan yang bisa membatalkan Perpu Ciptaker saat ini adalah DPR-RI. 

“Namun, ketika dibatalkan harus dibarengi dengan pengajuan Pemerintah kepada DPR-RI tentang usulan baru UU Ciptaker pasca ditolak MK,” kata Doding.

Doding mengungkapkan, bahwa problem pemerintah menerbitkan Perpu Ciptaker itu karena tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di tahun 2023. 

“Masalahnya tidak masuk Prolegnas 2023, kami rasa presiden tidak semena mena dalam membuat Perpu ini,” tandas Doding.