Kabar Trenggalek - Wacana Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek mengajukan koreksi terhadap putusan majelis hakim Badan Pengawas Pemilu Jawa Timur (Bawaslu Jatim) berujung pupus, Rabu (12/10/2022).
Suka tak suka, KPU Trenggalek tak lagi bisa berkelit selain mengakui salah jika keputusan pleno komisioner dalam proses klarifikasi keanggotaan partai politik (parpol) dengan cara video call (VC) telah melanggar administratif.
Sebelumnya, majelis hakim Bawaslu Jatim telah memberikan masa untuk KPU Trenggalek mengajukan koreksi atas hasil putusan persidangan.
Masa koreksi itu diberikan selama tiga hari pasca putusan diketok pada Kamis (06/10/2022). Namun KPU Trenggalek mengonfirmasi jika tidak mengajukan koreksi alias menerima dua petitum yang dikabulkan.
Baca: Dituding Langgar Administrasi, KPU Trenggalek Tepis Gugatan Bawaslu
Dua petitum itu meliputi, menyatakan terlapor (KPU) terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar administratif pemilu sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan.
Kedua, memberikan sanksi teguran kepada terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
"Masa koreksi itu tiga hari, hari ini sudah melewati masa itu," anggota Komisioner KPU Trenggalek, Indra Setiawan.
Indra menjelaskan, ada pertimbangan dari KPU Trenggalek memilih tidak mengajukan koreksi terhadap putusan majelis hakim. Alasan itu tak lain adalah efektivitas waktu.
Baca: Adu Kesaktian Bawaslu Lawan KPU Trenggalek, 2 Tuntutan Dikabulkan
"Pertama, KPU harus fokus terhadap tahapan-tahapan pemilu, mulai persiapan verifikasi faktual, kemudian sosialisasi, itu kan juga membutuhkan konsentrasi dan fokus. Kami anggap pengajuan koreksi itu tidak perlu, sepele," jelasnya.
Adapun dua petitum yang dikabulkan majelis hakim, salah satunya agar KPU Trenggalek mengakui salah. Namun KPU Trenggalek agaknya enggan, menurut Indra, sampai kini kekeh menyatakan tidak bersalah.
"Full yakin, dan seyakin-yakinnya bawah KPU tidak melakukan kesalahan dalam verifikasi administrasi terhadap keanggotaan parpol yang belum bisa ditentukan statusnya, sehingga memerlukan VC ," tegasnya.
Diberitakan lalu, Majelis hakim Bawaslu Jatim mengabulkan dua dari tiga permohonan Bawaslu Trenggalek soal pelanggaran administratif yang telah dilakukan KPU Trenggalek.
Sebagaimana diketahui, Bawaslu Trenggalek menduga adanya pelanggaran administrasi terhadap pelaksanaan klarifikasi keanggotaan parpol memakai VC.
Tak ayal, verifikasi partai politik ganda eksternal pada Rabu, (05/09/2022) itu diduga tidak berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4 Tahun 2022 pasal 39 dan 40.