Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Alasan OJK Mencabut Paksa Izin OVO Finance

Kubah Migunani
Kabar Trenggalek - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak segan menertibkan perusahaan uang digital yang bermasalah. Baru-baru ini, OJK mencabut paksa izin OVO Finance Indonesia karena tidak mematuhi ketentuan undang-undang, Kamis (11/11/2021).OVO Finance Indonesia berbeda dengan Dompet Digital OVO. OVO Finance Indonesia merupakan perusahaan pembiayaan. Sedangkan Dompet Digital OVO merupakan perusahaan uang elektronik di mana izin usahanya bukan berasal dari OJK, melainkan dari Bank Indonesia (BI). Dompet Digital OVO sering digunakan masyarakat untuk membeli makanan secara online.PT OVO Finance Indonesia beralamat di Gedung Lippo Kuningan Lantai 17 Unit D, Jalan HR Rasuna Said Kav B-12 RT 017 RW 07, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940."Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan, Rabu (10/11/2021)," tulis OJK dalam Pengumuman Nomor PENG-73/NB.1/2021 tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan PT OVO Finance Indonesia.Baca juga: Keluar Banyak Uang saat Pilkades, Berikut Besar Gaji Kepala Desa TerbaruImbas dari dicabutnya OVO Finance Indonesia itu, pihak perusahaan tidak boleh melakukan kegiatan usaha di bidang pembiayaan.Pencabutan izin OVO Finance Indonesia, pihak perusahaan harus memenuhi hak dan kewajiban sesuai dengan undang-undang yang berlaku.Berikut tiga kewajiban perusahaan dalam memenuhi ketentuan undang-undang yang berlaku:
  1. Penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur, dan/atau pemberi dana yangberkepentingan.
  2. Memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
  3. Menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.
Baca juga: Daftar 12 Stasiun yang Menyediakan Tiket Kereta Api Gratis Se-IndonesiaOJK juga mengatakan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah.Setelah izin usahanya dicabut, OVO Finance Indonesia dilarang menggunakan kata "finance", "pembiayaan", maupun kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah dalam nama perusahaan.
Kopi Jimat

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *

This site is protected by Honeypot.