Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

AJI Kediri Desak PSSI Beri Sanksi Official Maluku FC atas Pemukulan pada Tiga Jurnalis

Kabar Trenggalek - Aliansi Jurnalis Independen Kota Kediri mendesak Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) untuk memberikan sanksi kepada official Maluku FC yang melakukan pemukulan pada tiga jurnalis, Selasa (22/02/2022).

Desakan itu disampaikan AJI Kediri melalui surat pengaduan intimidasi jurnalis nomor 17/BID.ADV/AJI.KDR/II/2022. Surat itu ditandatangani oleh Ketua AJI Kediri, Danu Sukendro, dan Kabid Advokasi AJI Kediri, David Yohanes.

"Menindaklanjuti kericuhan yang terjadi dalam pertandingan antara Persedikab Kediri vs Maluku FC di Stadion Brawijaya Kediri, pada Kamis (17/02/2022),  Bidang Advokasi AJI Kediri menemukan fakta terjadinya pemukulan dan intimidasi yang dilakukan oleh official Maluku FC terhadap sejumlah wartawan," tulis surat tersebut.

AJI Kediri mengecam kejadian dan pemukulan tersebut, karena saat melakukan peliputan, jurnalis bekerja untuk memenuhi hak masyarakat mendapatkan informasi, serta dilindungi Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999.

Menurut AJI Kediri, intimidasi dan pemukulan merupakan bentuk menghalang-halangi kegiatan jurnalistik. Serta merupakan tindak pidana yang melanggar pasal 18 Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999.

Pasal tersebut menegaskan bahwa, setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja menghalang-halangi atau menghambat kerja-kerja jurnalistik, dan diancam pidana paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp. 500 juta.

"Mengingat jika kejadian serupa dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk. Maka, kami mendesak PSSI untuk memberikan sanksi kepada pelaku intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis, serta meminta PSSI memberikan pemahaman tentang kerja jurnalistik yang dilindungi oleh undang-undang. Sehingga, kejadian serupa tidak terulang," tegas AJI Kediri.

Sebelumnya, official Maluku FC melakukan tindak kekerasan kepada tiga jurnalis, yaitu Anis Firmansyah (satukanal.com), Canda Adi Surya (TVRI), dan Antok Kristian (Andika FM).

Intimidasi dilakukan official Maluku FC terhadap ketiga jurnalis dengan melarang merekam dan mengambil foto ketika terjadi keributan antar pemain serta official Maluku FC dengan wasit di lorong Stadion Brawijaya.

Official Maluku FC yang marah, mengancam ketiga jurnalis dengan cara ditunjuk-tunjuk dan dibentak agar tidak mengambil gambar.

"Saat situasi memanas, seorang official Maluku FC memukul jurnalis Canda yang sedang merekam kejadian tersebut. Tindakan kekerasan itu mengenai dadanya. Tiga jurnalis itu kemudian mundur agar kejadian bisa mereda," terang AJI Kediri dalam rilis persnya, Jumat (18/02/2022).

Melalui Kapolres Kediri Kota, pihak official Maluku FC dan ketiga jurnalis dimediasi untuk berdamai. Pelaku dari official Maluku FC kemudian meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Meski Canda sudah memaafkan pemukulan terhadap dirinya, ia merasa tindakan official Maluku FC cukup berlebihan dan mengganggu kerja jurnalistiknya.

"Akibat gangguan itu, para jurnalis tidak bisa mengambil gambar dan hingga kini salah satu jurnalis Anis masih trauma ketakutan akibat insiden tersebut," jelas AJI Kediri.

Atas kejadian tersebut AJI Kediri menyatakan sikap:

  1. Mengecam tindak kekerasan dan intimidasi jurnalis yg dilakukan official Maluku FC,
  2. Official Maluku FC, terlebih pelaku tindak kekerasan dan intimidasi wajib menyampaikan permintaan maaf ke publik terbuka melalui video dan surat pernyataan bermaterai,
  3. Mendesak penyelenggara Liga 3 dan PSSI agar memberi sanksi pada klub yang melakukan tindak kekerasan dan intimidasi kepada jurnalis saat bekerja,
  4. Mendesak penyelenggara Liga 3 dan PSSI, untuk memberi pemahaman kepada setiap klub bahwa jurnalis yg bertugas memiliki lisensi dan dilindungi Undang-Undang.
  5. Mendesak PSSI memberi perlindungan pada jurnalis yang meliput Liga Indonesia. Karena keberadaan jurnalis juga bagian upaya memajukan persepakbolaan nasional,
  6. Segala bentuk kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis tidak dibenarkan. Bagi pihak-pihak yang keberatan dengan kerja jurnalis dan pemberitaan dapat menggunakan hak jawab maupun koreksi dalam pemberitaan maupun pelaporan ke organisasi profesi, atau Dewan Pers, serta
  7. Menghimbau kepada setiap jurnalis untuk tetap menjaga diri (safety journalist) ketika melakukan kerja jurnalistik dari potensi konflik dan kericuhan saat melakukan peliputan.