Ada Tiga Anak WNA Hendak Dideportasi, Begini Langkah Pemkab Trenggalek
Kabar Trenggalek - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek tidak tinggal diam melihat ada 3 anak Warga Negara Asing (WNA) yang hendak dideportasi, karena melebihi batas tinggal di Indonesia, Sabtu (26/03/2022).Berkaitan dengan tiga anak WNA hendak dideportasi, Mas Ipin, sapaan akrab Bupati Trenggalek, terus koordinasi dengan kantor imigrasi, agar tiga anak yang sekarang ikut ibunya itu tidak dilakukan deportasi."Kami terus koordinasi dengan pihak imigrasi, agar ketiga anak yang lahir di luar negeri atau WNA ini tidak sampai dideportasi," kata MAS Ipin.Ketiga anak tersebut kini tinggal dengan ibunya di Desa Timahan, Kecamatan Kampak. Ketiganya itu kembali ke Indonesia karena ayah kandungnya meninggal di Taiwan."Kami berusaha menyelamatkan anak-anak ini agar tidak dideportasi, karena di Taiwan sana sudah tidak ada keluarga lagi karena ayahnya sudah meninggal," jelas Mas Ipin.Menurut Mas Ipin, yang bisa menetapkan ketiga anak ini tinggal di Indonesia adalah pihak imigrasi. Namun untuk mencapai tinggal tetap masih butuh tahapan selama lima tahun."Sementara kami akan perjuangkan keberadaan 3 anak itu untuk tinggal sementara di Indonesia. Setelah nanti itu terpenuhi statusnya akan naik menjadi tinggal tetap. Namun, untuk jadi tinggal tetap masih butuh 5 tahun" ujarnya.Mas Ipin juga menjamin keberadaan anak selama tinggal sementara di Indonesia untuk pendidikan bakal dipenuhi dengan semestinya."Estimasi biaya pemindahan status kewarganegaraan iru kurang lebih 61 juta, dan menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten trenggalek," kata Mas Ipin."Hasil komunikasi dari pihak imigrasi kita bagi tugas, untuk pihak imigrasi yang akan mengurus izin sesuai prosedur dan kami yang dari pemkab menyiapkan anggarannya," tambahnya.
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow