Melebihi Batas Tinggal di Indonesia, Tiga Anak di Trenggalek Terancam Dideportasi
Kabar Trenggalek - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek menemukan tiga anak-anak yang melebihi batas izin tinggal. Hal itu mengakibatkan tiga anak di Trenggalek terancam dideportasi, Jumat (25/03/2022).Ketiga anak tersebut bertempat tinggal di Desa Timahan, Kecamatan Kampak. Tiga anak itu merupakan anak dari ayah ketiganya yang sudah meninggal dunia berkewarganegaraan Taiwan. Sementara ibunya berasal dari Kabupaten Trenggalek.Menanggapi hal demikian, Pemkab Trenggalek terus berusaha agar ketiga anak itu masih bisa bertahan dan tinggal di Indonesia. Karenanya ketiga anak itu tergolong kelompok rentan."Pemerintah harus bisa ambil peran untuk melindungi ketiga anak itu," ucap Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin.Menurut Arifin, Pemkab Trenggalek sudah melakukan koordinasi dengan pihak imigrasi untuk mencari solusi agar sang anak tetap bisa tinggal di Indonesia."Kami berjanji akan mengurus seluruh syarat agar mereka tak dideportasi. Yang pertama, kami mengurus izin tinggal sementara bagi mereka," lanjut Arifin.Setelah melakukan pengurusan izin sementara, Pemkab Trenggalek akan menguruskan izin tinggal secara tetap.Kemudian, Pemkab Trenggalek akan mengusulkan agar ketiganya menjadi Warga Negara Indonesia (WNI)."Proses itu harus berlangsung berurutan. Setidaknya butuh waktu sekitar 5 tahun untuk mengurusnya. Itu yang akan kami urus, jadi dasar agar hukumnya legal, mereka sah tinggal di Indonesia," tutur Arifin.Biaya yang dibutuhkan untuk seluruh proses tersebut lumayan besar. Hasil perhitungan Pemkab Trenggalek, perlu dana sekitar Rp 61 juta untuk mengurus seluruh izin tinggal dan pengusulan mereka menjadi Warga Negara Indonesia (WNI)."Itu biaya selama 5 tahun yang perlu dikeluarkan. Dibayarnya bertahap," ujar Arifin.Arifin berjanji, pihaknya akan menanggung pembiayaan tersebut agar ketiga anak itu tetap bisa tinggal di Tanah Air.Selain itu, Arifin juga menjamin layanan pendidikan bagi ketiga anak tersebut. Dengan segala kondisi kewarganegaraan ketiganya, akses pendidikan untuk mereka tetap diberikan.
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow