34.094 Sertipikat Tanah Warga Trenggalek Dibagikan, Kakantah Turun Langsung
Menjelang akhir tahun, Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Trenggalek membagikan sertipikat warga. Pembagian dilakukan pada 19- 20 Desember 2024 yang masuk dalam PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap). Kakantah Trenggalek Agus Purwanto menerangkan, 19 Desember 2024 ada tiga titik sertipikat PTSL yang dibagikan sekaligus. Di antaranya Desa Wonorejo Gandusari 1.430 Bidang. Setelah itu...
26 Dec 2024 • 16:00 WIB
Sertipikat PTSL di Trenggalek sudah selesai dibagikan, Kakantah langsung turun tangan. KBRT/Zamz
Menjelang akhir tahun, Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Trenggalek membagikan sertipikat warga. Pembagian dilakukan pada 19- 20 Desember 2024 yang masuk dalam PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap).
Kakantah Trenggalek Agus Purwanto menerangkan, 19 Desember 2024 ada tiga titik sertipikat PTSL yang dibagikan sekaligus. Di antaranya Desa Wonorejo Gandusari 1.430 Bidang.
Setelah itu, Desa Sukorame Gandusari 450 Bidang dan Desa Pringapus Dongko 1.298 Bidang dan masih banyak Desa lainnya.
Advertisement
“Tahun 2024, Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek mendapatkan target sertipikat sejumlah 34.094 bidang. Alhamdulillah sudah kita selesaikan semua,” terang Agus Purwanto saat dikonfirmasi Kabar Trenggalek.
Dalam pembagian sertipikat itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek menarget kepada tim ajudikasi harus sudah diterima warga terakhir 20 Desember 2024. Kemudian, rata-rata warga saat ini sudah menerima sertipikat berbentuk online.
“Sertipikat elektronik produk dari program Kementerian ATR/BPN untuk transformasi digital. Kemudian untuk menghadirkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel dan efisien,” paparnya.
Sertipikat Elektronik, menurut Agus Purwanto, sebagai langkah mitigasi untuk aman dari bencana dan mempersempit ruang gerak mafia tanah. Agus juga menyampaikan kepada masyarakat bahwa sertipikat tanah dapat meningkatkan ekonomi masyarakat.
“Di setiap desa yang kami bagikan sertipikat, masyarakat kita motivasi terus. Kita kasih semangat, untuk mendaftarkan tanahnya. Kenapa? Karena bisa jadi tanah tersebut akan mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi 5-10 tahun mendatang,” tandasnya.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
Advertisement
Artikel Terkait
DPRD Trenggalek Siapkan Aturan Baru, Pelaku UMKM dan Koperasi Bakal Dapat Perlindungan Lebih Kuat
Tak Hanya Pesantren Besar, DPRD Trenggalek Bikin Regulasi Baru Bidik TPA dan TPQ di Akar Rumput