Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Ramai Dispensasi Nikah di Trenggalek, Watulimo Tertinggi Pengajuan Tahun 2022

Kubah Migunani

Dispensasi nikah di Trenggalek sedang ramai dibahas. Tak ayal, walau pengajuan menikah menunjukkan tren penurunan, namun ada satu kecamatan di Kota Alen-Alen yang memiliki tren kenaikan.

Informasi tersebut berdasarkan penelusuran Kabar Trenggalek, melalui data dispensasi nikah dari Pengadilan Agama Trenggalek, dengan rentang waktu data tahun 2021 sampai dengan 2022.

Perlu diketahui, dispensasi nikah merupakan upaya bagi warga yang ingin menikah namun belum mencukupi batas usia untuk menikah yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Sehingga, orang tua bagi anak yang belum cukup umurnya itu bisa mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama melalui proses persidangan terlebih dahulu agar mendapatkan izin dispensasi nikah.

Pada tahun 2021, Kecamatan Pule kantongi data permohonan dispensasi nikah tertinggi dengan jumlah 38 pemohon dan tahun 2022 34 pemohon. 

Namun, pada tahun 2022 data permohonan dispensasi nikah di Kota Alen-Alen Trenggalek tertinggi Kecamatan Watulimo yaitu sebanyak 41, sebelumnya di tahun 2021 sebanyak 32 pemohon.

Jimmy Janantino, Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Trenggalek, membenarkan bahwa dalam 2 tahun terakhir permohonan dispensasi nikah menurun. 

"Dua tahun terakhir, pemohon dispensasi nikah mengalami penurunan. Dispensasi nikah sendiri untuk memenuhi persyaratan karena belum cukup umur," terang Jimmy.

Jimmy menyampaikan, jumlah dispensasi nikah dari data tahun 2021 mencapai 298 perkara yang dikabulkan dan untuk tahun 2022 hanya dikabulkan 276 perkara.

Penurunan pemohon yang dikabulkan, pemohon yang mendaftar juga menurun. Pada tahun 2021 ada 388 pemohon, lalu di tahun 2022 ada 277 pemohon yang mendaftar. 

"Penyebab dari penurunan tren dispensasi nikah ini kami berpegang kepada aturan perkawinan yakni datang karena belum cukup umur," jelas Jimmy saat ditemui awak media.

Sementara itu, batas minimal menikah diatur melalui perubahan Undang-Undang (UU) No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjadi, UU No. 16 Tahun 2019 yang mengatur batas usia perkawinan.

"Sebelumnya, batas minimal menikah bagi laki-laki 19 tahun dan perempuan 16 tahun. Kini diubah menjadi sama yakni usia 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan," tegas Jimmy. 

Jimmy menduga, banyaknya dispensasi itu karena ada batasan usia 19 tahun. Jadi, ada kekurangan persyaratan untuk menikah.  

"Selain itu dorongan atau sebab mengajukan permohonan itu juga banyak yang melihat manfaat dan mudharat, karena ada yang belum menikah sah namun sudah berkumpul di rumah kedua belah pihak," ucapnya.

Perlu diperhatikan, kata Jimmy, meski dari angka tersebut untuk dispensasi nikah karena hamil dahulu itu tidak terlalu banyak. 

Sehingga, faktor pemicu ini tidak karena hamil duluan, namun juga ada faktor orang tua dimana anak mereka sudah memiliki hubungan yang lama tanpa ikatan resmi.

"Karena sudah memiliki hubungan yang lama tanpa ikatan resmi, maka hal itu menjadi pemicu kekhawatiran orang tua," ujar Jimmy.

Kopi Jimat

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *

This site is protected by Honeypot.