Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Anda Harus Tahu, Anak Korban Tindak Pidana Berhak Terima Ganti Rugi dari Pelaku

Diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana, memberikan angin segar bagi anak korban tindak pidana beserta keluarga korban.Tindak pidana terhadap Anak menimbulkan penderitaan fisik maupun psikis yang mempengaruhi tumbuh kembang dan kualitas hidup Anak.Selain itu, tindak pidana terhadap Anak juga menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil bagi pihak keluarga.Kerugian yang timbul tersebut dapat dibebankan kepada pelaku melalui putusan pengadilan. Hal ini dalam rangka meringankan penderitaan dan menegakkan keadilan bagi Anak sebagai akibat terjadinya tindak pidana.

Apakah Ganti Rugi Sama dengan Berdamai?

Ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam PP No. 43 Tahun 2017 tidak sama dengan mekanisme penyelesaian tindak pidana model restorative justice yang berakhir dengan perdamaian.Dalam Peraturan Pemerintah tersebut, digunakan mekanisme restitusi yang dibebankan pada pelaku, disamping proses pemidanaan terus berjalan.

Apa Itu Restitusi?

Pasal 1 angka 1 PP No. 43 Tahun 2017 menyebutkan “Restitusi adalah pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian materiil dan/atau immateriil yang diderita korban atau ahli warisnya”.

Siapa Anak yang Berhak Menerima Restitusi?

Pasal 2 PP No. 43 Tahun 2017 menyebutkan Setiap Anak yang menjadi korban tindak pidana berhak memperoleh Restitusi.Anak yang menjadi korban tindak pidana meliputi:

a. Anak yang berhadapan dengan hukumb. Anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual;c. Anak yang menjadi korban pornografid. Anak korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangane. Anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis; danf. Anak korban kejahatan seksual

Ganti Kerugian Seperti Apa yang Bisa Dimintakan Restitusi?

Restitusi dapat dimohonkan karena adanya kehilangan kekayaan akibat tindak pidana; adanya penderitaan akibat tindak pidana; dan/atau penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis.

Bagaimana Mengajukan Restitusi?

Restitusi diajukan oleh pihak korban, dalam hal korbannya adalah Anak maka yang mengajukan restitusi adalah Orang Tua atau Wali Anak, Ahli Waris Anak, orang yang diberi kuasa oleh Orang Tua, Wali atau ahli waris anak dengan surat kuasa khusus.Restitusi diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai kepada Pengadilan yang memuat sedikitnya:

a. identitas pemohon;b. identitas pelaku;c. uraian tentang peristiwa pidana yang dialami;d. uraian kerugian yang diderita; dane. besaran atau jumlah Restitusi.

Selain itu, pemohon restitusi harus menyiapkan segala bukti pengeluaran materi berupa nota, kwitansi, dan bukti pembayaran lain yang muncul akibat tindak pidana.

Kapan Waktu yang Tepat untuk Mengajukan Restitusi?

Restitusi dapat diajukan pra-putusan pengadilan dan pasca putusan. Namun, lebih disarankan mengajukan pada saat pra-putusan sebab permohonan pasca putusan dibatasi waktunya hanya 3 bulan saja.Pada pra-putusan, pihak korban dapat mengajukan restitusi pada proses penyidikan di Kepolisian dengan menyampaikan secara tertulis kepada polisi yang bertugas sebagai penyidik.Selain itu, restitusi juga dapat diajukan pada proses penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan terlebih dahulu menyampaikan kepada pihak korban terkait hak restitusi dan tata cara pengajuannya.Setelah persyaratan lengkap dan dinyatakan layak, maka Penyidik atau Jaksa Penuntut Umum yang menerima permohonan dari pihak korban memintakan penilaian besaran restitusi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).hasil penilaian dari LPSK inilah yang digunakan hakim untuk menetapkan jumlah ganti kerugian yang wajib dibayarkan oleh pelaku kepada korban.

Membingungkan?

Jika masih bingung dan Anda adalah warga Trenggalek, maka anda bisa menghubungi Dinas Sosial dan PPPA Kabupaten Trenggalek. Anda juga bisa berkunjung ke Rumah Perempuan yang berlokasi di Pendopo Manggala Praja Nugraha Trenggalek, untuk mendapatkan informasi dan layanan bantuan hukum secara gratis.Dinas Sosial dan PPPA Kabupaten Trenggalek sejak tahun 2021 telah menjalin kerjasama dengan 3 (tiga) Lembaga Bantuan Hukum di wilayah Trenggalek yaitu LBH Muhammadiyah Trenggalek, POSBAKUMADIN Trenggalek, dan LBH Peradi Trenggalek, yang siap mendampingi anak korban tindak pidana.

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *