Kabar Trenggalek
Join group whatsapp
Join Group Telegram
  • Masuk
  • Daftar
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Kabar Trenggalek
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim OpiniHot
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
Kabar Trenggalek
Beranda News Hukum

Delapan Tersangka Kasus Peredaran Narkoba di Trenggalek Dihukum 20 Tahun Penjara dan Denda Rp. 10 Miliar

Beni Kusuma
18:01 6 Sep 2022
A A
0
Polres Trenggalek tangkap 8 tersangka peredaran Narkoba

Polres Trenggalek tangkap 8 tersangka peredaran Narkoba/Foto: Polres Trenggalek

Kabar Trenggalek – Kepolisian Resor (Polres) Trenggalek telah menangkap sindikat pengedar Pil dobel L dan sabu-sabu di Kabupaten Trenggalek. Delapan orang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka peredaran narkoba dengan barang bukti 4.017 butir Pil dobel L.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Trenggalek, AKBP Alith Alarino, melalui Kasihumas Iptu Suswanto, dalam konferensi Pers yang digelar di Mapolres Trenggalek siang ini, Selasa (06/09/2022).

Suswanto menyampaikan, penangkapan delapan orang tersangka tersebut dalam rangka menyukseskan “Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022” yang digelar sejak 22 Agustus hingga 02 September 022.

“Total ada delapan orang tersangka yakni DRA, AF, WNK, DM, EBS, HP dan BP. Sedangkan untuk kasus sabu-sabu satu orang tersangka MA. Keseluruhan adalah warga Kabupaten Trenggalek,” ungkap Suswanto.

RekomendasiUntukmu

Geledah Warga Binaan, Pisau Tajam Tersembunyi dalam Lapas Trenggalek

Asal Main Keroyok, Warga Watulimo Trenggalek Diringkus Polisi

Suswanto mengatakan, kronologi penangkapan jaringan pengedar narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dengan peredaran pil koplo di wilayah Trenggalek.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan secara mendalam hingga berhasil menangkap tersangka DRA dan AF dengan barang bukti 30 butir pil dobel L dalam kemasan plastik klip.

Tak sampai di situ, petugas kemudian mengembangkan informasi tersebut dan mengamankan lagi satu tersangka yakni WNK di wilayah Kecamatan Tugu. Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan sedikitnya 2.414 butir pil koplo.

“Tersangka WNK mendapatkan pil dobel L tersebut dari temannya sebanyak dua botol dengan isi masing-masing 1.000 butir pil dobel L seharga Rp. 2.300.000,” Imbuhnya.

Kemudian, petugas Satnarkoba Polres Trenggalek menangkap lagi tersangka, yakni DM di Pinggir jalan masuk kecamatan Tugu dan tersangka EBS di wilayah Kecamatan Suruh, Kabupaten Trenggalek.

Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti 198 butir pil dobel L. Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa HP dan 1000 butir dobel L dan dari tersangka BP dengan barang bukti 375 butir dobel L.

Dalam operasi Tumpas Narkoba ini, petugas juga mengamankan satu tersangka lain yakni MA di tepi jalan raya Jalur Lintas Selatan (JLS), tepatnya masuk Desa Tasikmadu Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.

Barang bukti yang diamankan yaitu satu paket (Pahe) diduga Sabu seberat kurang lebih 0,10 gram dalam kemasan plastik di bungkus dengan kertas grenjeng.

“Kepada tujuh tersangka dikenakan pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) Subsider Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp. 1 milyar,” ujar Suswanto.

Sedangkan satu tersangka lainnya MA dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 milyar dan paling banyak Rp 10 milyar.

Tags: KriminalNarkobaPolres Trenggalek
dibagikan21TweetSenddibagikan

Berita Terkait

Kantor Dinsos PPPA Trenggalek/Foto: Kabar Trenggalek
Hukum

Kondisi Korban Kekerasan Ustadz Pondok Trenggalek Membaik, Dinsos PPPA Bergerak

8:00 23 Jan 2023
Ilustrasi anak-anak dan ibunya sedang berpelukan/Foto: Pexels
Hukum

Anda Harus Tahu, Anak Korban Tindak Pidana Berhak Terima Ganti Rugi dari Pelaku

20:08 17 Jan 2023
Ilustrasi santri di Pondok Pesantren/Foto: Istimewa
Hukum

Link Download Peraturan Menteri Agama tentang Pencegahan Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan

18:30 16 Jan 2023
Bentangan poster saya golput/Foto: Saya Golput (Facebook)
Hukum

Apakah Golput Melanggar Undang-Undang Pemilu? Ini Jawaban Hukumnya

10:00 31 Des 2022
Farid Wadjdi, Komisioner Bawaslu Trenggalek/Foto: Kabar Trenggalek
Hukum

Diduga Umbar Data Calon PPS di Trenggalek, Indikasi Pelanggaran Pidana

14:10 27 Des 2022
Ilustrasi Jokowi larang jualan rokok utilan/Foto: Pixabay
Hukum

Kabar Anyar Lur, Jokowi Larang Jualan Rokok Utilan 

9:00 27 Des 2022
Lebih Banyak

Populer

  • Mas Ipin dan Khofifah kunjungi pantai selatan Trenggalek/Foto: Kabar Trenggalek

    Jalur Lintas Selatan Trenggalek Mulai Pikat Investor, Watulimo Jadi Andalan

    1 dibagikan
    dibagikan 1 Tweet 0
  • Faruuq Trifauzi, Dosen STAI Muhammadiyah Tulungagung Sandang Gelar Doktor 

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
  • Pembangunan Jalan di Panggul Sedot Anggaran Utang 20 Miliar, Demi Little Jogja?

    13 dibagikan
    dibagikan 13 Tweet 0
  • 13 Ayat Alkitab tentang Toleransi untuk Menjaga Kerukunan Umat Beragama saat Natal 2022

    30 dibagikan
    dibagikan 30 Tweet 0
  • Kuota Haji 2023 di Trenggalek Sebanyak 526, Prioritas Lansia Naik 4 Persen 

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
Kabar Trenggalek

© 2023 Kabartrenggalek.com - Media Informasi Penting dan Terbaru di Trenggalek

Menu Penting

  • Kontak
  • Tentang
  • Privacy Policy
  • Ketentuan Layanan
  • Hak Jawab
  • Media Siber
  • Kontak

Ikuti Kami

Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Nasional
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Sosial
    • Teknologi
    • Wisata
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Mata Rakyat
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Kirim Opini
  • Masuk
  • Daftar

© 2023 Kabartrenggalek.com - Media Informasi Penting dan Terbaru di Trenggalek

Welcome Back!

Masuk dengan Google
Atau

Masuk menggunakan akun Anda

Lupa kata sandi Daftar

Buat Akun Baru

Daftar dengan Akun Google
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Semua bidang yang diperlukan Log In

Retrieve your password

Mohon masukkan username atau email untuk reset kata sandi

Log In