Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Politik
  • Wisata
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Hukum
  • Opini
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Feature
    • Lingkungan
    • Kesehatan
    • Nasional
Kabar Trenggalek
Kabar Trenggalek

Sempat Buang Barang Bukti, Pengedar Narkoba Jenis Sabu Diringkus BNN Trenggalek

Reporter: kbrt
Editor: Wahyu Agung Prasetyo
Senin, 16 Agustus 2021, 09:07:00
di Hukum
Sempat-Buang-Barang-Bukti-BNNK-Trenggalek-Ringkus-Pengedar-Narkoba-Jenis-Sabu.jpg
Group WA KBRT Group WA KBRT Group WA KBRT

Kabar Trenggalek – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Trenggalek meringkus pengedar narkoba. Pengedar narkoba yang ditangkap BNN Trenggalek itu adalah HRP alias Cepuk warga Dusun Lempung, Desa Sukoharjo, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung.

Cepuk dibekuk aparat di Jalan Desa Kendalrejo, Kecamaran Durenan, Jumat (13/08). Waktu itu, Cepuk hendak bertransaksi narkotika jenis sabu ke klien.

Sementara itu Kepala BNNK Trenggalek, David Henry Andar Hutapea, mengatakan bahwa tersangka Cepuk sempat membuang barang bukti demi memperlancar aksinya.

“Pada waktu penangkapan, kami menemukan tersangka Cepuk membuang barang buktinya. Kita tanyai tidak mengaku, dan pada akhirnya dengan pengecekan bukti di HP (Hand Phone) akhirnya dia mengaku,” terang David, Senin (16/08).

Orang lainjuga membaca:

Nasib Naas Dialami Warga Munjungan Trenggalek, Dibunuh Saudaranya Sendiri

Tersangka Mengaku Call Center Bank, Tabungan Warga Trenggalek Amblas Rp 84 Juta

Dalam penangkapan ini, BNNK Trenggalek menyita barang bukti sejumlah 0,95 gram sabu dan HP milik tersangka Cepuk. Menurut pengakuan David, tersangka Cepuk sudah beberapa kali melancarkan pengedaran narkoba jenis sabu.

“Hasil pengakuan sementara, (Cepuk) sudah beberapa kali mengedarkan narkoba jenis sabu. Namun hasil penyidikan sementara, kami mencatat tujuh orang yang pernah transaksi dengan pola yang sama,” tambah David.

Perlu diketahui, tersangka Cepuk itu tidak akan menjalani rehabilitasi karena dari test negatif tidak mengonsumsi narkoba. Akan tetapi, Cepuk tetap akan dijerat hukum dengan Undang-Undang Narkotika.

“Kami akan lakukan langkah hukum dengan undang-undang 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 uu 35 tahun 2009 tentang narkotika, minimal kurungan 5 tahun. Untuk proses penyidikan, BNN yang akan melakukan selanjutnya proses hukum dilimpahkah ke kejaksaan,” terang David.

Wilayah pengedaran sabu-sabu dari tersangka Cepuk ini termasuk Kabupaten Tulungagung dan Trenggalek yang berada di wilayah perbatasan.

“Kami sudah mengamati gerak-gerik Cepuk ini bersama rekan Tulungagung dan akhirnya kita bisa amankan. Dan untuk kasus ini akan kami kembangkan,” pungkas David. (kbrt)

Tags: BNN TrenggalekKriminalNarkobaSabu-sabu
dibagikan5TweetSend
Artikel Sebelumnya

Sudah Diperpanjang 4 Kali, Akankah PPKM Diperpanjang Lagi?

Artikel Selanjutnya

Kedung Gede Sumurup Bendungan, Potensi Wisata Baru di Trenggalek yang Menyimpan Keasrian Alam

Berita Lainnya

Brigadir Firman Subkhi, anggota Polda Jatim, penganiaya jurnalis Tempo, Nurhadi

Sidang Disiplin Polda Jatim, Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo Hanya Divonis Hukuman Kurungan 14 Hari

18/05/2022
Ilustrasi perceraian

Ada 6 Kasus Perceraian di Trenggalek dalam Sehari, Faktor Ekonomi Jadi Alasan

15/05/2022
Ilustrasi TKP kasus pembunuhan

Nasib Naas Dialami Warga Munjungan Trenggalek, Dibunuh Saudaranya Sendiri

28/04/2022
Ilustrasi mengoperasikan handphone

Tersangka Mengaku Call Center Bank, Tabungan Warga Trenggalek Amblas Rp 84 Juta

27/04/2022
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wishnu Wardhana (kiri), jadi tersangka kasus mafia minyak goreng

Kronologi Dirjen Kemendag dan Sejumlah Pengusaha Jadi Tersangka Kasus Mafia Minyak Goreng

21/04/2022
Tangkapan layar website Setda Pemkab Trenggalek yang dihack

Hacker Serang DNS Website Pemkab Trenggalek, Ini Kata Diskominfo 

12/04/2022
Please login to join discussion

VIRAL HARI INI

  • Celine sedang merias diri di depan cermin

    Sisi Lain Celine, Transgender Trenggalek yang Lihai di Dunia Fashion Show

    41 dibagikan
    dibagikan 41 Tweet 0
  • Cara Cek Penerima Bansos BPNT Rp 600 Ribu Mei 2022

    37 dibagikan
    dibagikan 37 Tweet 0
  • Jabatan Sekretaris Daerah Trenggalek Dilelang, Hari Pertama Buka Belum Ada Pendaftar

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
  • Warga Resah Tambak Udang Terus Bertambah, Bukti Pemkab Trenggalek Tidak Serius Hadapi Perusakan Lingkungan

    65 dibagikan
    dibagikan 65 Tweet 0
  • Cara Cek Penerima BSU Cair Rp 1 Juta Mei 2022

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
Kabar Trenggalek

Media berita online yang memuat isu publik perihal Trenggalek dan sekitarnya.

Menu Penting

  • Tentang Kami
  • Hak Jawab
  • Media Siber
  • Ketentuan Layanan
  • Beriklan
  • Kontak

Ikuti Kami

Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Kesehatan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Wisata
    • Sosial
    • Pendidikan
  • Olahraga
    • Persiga
  • Teknologi
  • Berita Nasional
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Advertorial

Media berita online yang memuat isu publik perihal Trenggalek dan sekitarnya.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In