Kabar Trenggalek
Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Politik
  • Wisata
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Hukum
  • Opini
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Feature
    • Lingkungan
    • Kesehatan
    • Nasional
Kabar Trenggalek
Kabar Trenggalek

Polisi Tangkap Penimbun 24 Ton Minyak Goreng di Banten

Reporter: Wahyu AO
Minggu, 27 Februari 2022, 13:00:50
di Hukum
Polisi tangkap penimbun 24 ton minyak goreng di Banten

Polisi tangkap penimbun 24 ton minyak goreng di Banten/Foto: Polda Banten

Chanel Telegram KBRT Chanel Telegram KBRT Chanel Telegram KBRT

Kabar Trenggalek – Kepolisian Resor (Polres) Lebak, Polda Banten, berhasil menangkap penimbun 24 ton minyak goreng di Kampung Kempeng, Desa Cempaka, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Minggu (27/02/2022).

Berdasarkan rilis Polda Banten, sebanyak 24.000 liter atau 24 ton minyak goreng kemasan dengan merek “Hemart” berhasil diamankan Polres Lebak dan Polsek Warunggunung di gudang penyimpanan.

Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan, bersama Kasat Reskrim, AKP Indik Rusmono, dalam konferensi pers mengungkapkan pengamanan 24 ton minyak goreng tersebut.

“Jajaran Polres Lebak, Polda Banten, dan Polsek Warunggunung, berhasil mengamankan 24 ribu liter atau 24 ton minyak goreng kemasan merk ‘Hemart’ pada hari Jum’at [25/2/2022] pukul 11.00 WIB di salah satu rumah inisial MK, Kampung Kempeng, Desa Cempaka, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak,” ujar Wiwin, Sabtu (26/2/2022).

Menurut penjelasan Wiwin, saat melakukan cek lokasi, MK (31) tidak memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan, serta dokumen lain yang disyaratkan oleh pemerintah.

“Pada saat petugas mendapati informasi, petugas melakukan pengecekan ke lokasi dan pada saat bersamaan didapati adanya aktivitas penyimpanan barang berupa minyak goreng milik MK yang baru diturunkan dari kendaraan Tronton warna hijau nomor Polisi A-9723-B, tanpa dilengkapi SIUP dan Surat-surat yang disyaratkan pemerintah,” jelasnya.

Wiwin menyampaikan, minyak goreng tersebut dibeli dengan jumlah banyak dari gudang di Serang dan akan dipasarkan di daerah Warunggunung, dengan harga di atas HET yang ditetapkan pemerintah.

“Terkait barang bukti tersebut, kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait. Kami akan minta keterangan ahli dan berkoordinasi dengan Disperindag Kabupaten Lebak serta berkoodinasi dengan jaksa penuntut umum,” jelasnya.

“Apabila kasus dilanjutkan ke tahap penyidikan akan ada dua tahap alternatif tindak lanjut terhadap barang bukti tersebut. Yang pertama kita akan sisihkan barang bukti dan yang kedua kita akan distribusikan ke masyarakat dengan harga beli dibawah HET yang ditetapkan pemerintah,” terang Wiwin.

Menurut penjelasan Polda Banten, MK membeli satu kardus minyak goreng seharga Rp 164 ribu ditambah biaya pengantaran barang ke Warunggunung Rp 2.000 per kardus. Sehingga total pembelian minyak goreng sebesar Rp 166 ribu per kardus.

Orang lainjuga membaca:

Maling Mesin Bajak Sawah di Trenggalek, Dua Warga Kediri Jadi Tersangka

Pemerintah Salurkan Program Minyak Goreng Rakyat di 1.200 Lokasi

MK kemudian menjual minyak goreng tersebut secara canvasing ke warung atau toko lainnya di Rangkasbitung dan wilayah Lebak lainnya dengan harga Rp 170 ribu hingga Rp 175 ribu per kardus.

Selain itu MK juga melayani penjualan eceran di rumah miliknya dengan harga Rp. 14.500 sampai Rp 15 ribu per liter. MK mendapatkan keuntungan Rp 500 sampai Rp 1.000 per liter minyak goreng.

Saat ini, status MK masih saksi. Polres Lebak akan menerapkan pasal 133 Undang-Undang RI tahun 2012 tentang Pangan. Pasal itu berbunyi:

“Pelaku usaha pangan yang dengan sengaja menimbun atau menyimpan melebihi jumlah maksimal untuk memperoleh keuntungan yang mengakibatkan harga pangan pokok menjadi mahal atau melambung tinggi dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak seratus miliar rupiah.”

“Unsur-unsurnya niat orang atau seseorang melakukan spekulan menyimpan dengan jumlah banyak dan dijual dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi [HET] yang ditetapkan pemerintah,” kata Wiwin.

Atas peristiwa penimbunan minyak goreng ini, Wiwin berpesan kepada masyarakat agar tidak melakukan penimbunan minyak goreng.

“Kepada masyarakat agar yang mempunyai niat menimbun atau spekulan agar tidak dilakukan karena itu ada unsur pidananya,” harapnya.

Tags: Harga Minyak GorengKriminalMinyak GorengMinyak Goreng LangkaPenimbunan Minyak Goreng
dibagikan26TweetSend
Artikel Sebelumnya

Prakiraan Cuaca 27 Februari 2022, Siang dan Sore Trenggalek Hujan Petir

Artikel Selanjutnya

Bus Harapan Jaya Ditabrak Kereta Api di Tulungagung, 5 Orang Meninggal Dunia

Berita Lainnya

Konferensi pers Polres Trenggalek di Kelurahan Tamanan, Trenggalek

Maling Mesin Bajak Sawah di Trenggalek, Dua Warga Kediri Jadi Tersangka

20/05/2022
Brigadir Firman Subkhi, anggota Polda Jatim, penganiaya jurnalis Tempo, Nurhadi

Sidang Disiplin Polda Jatim, Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo Hanya Divonis Hukuman Kurungan 14 Hari

18/05/2022
Ilustrasi perceraian

Ada 6 Kasus Perceraian di Trenggalek dalam Sehari, Faktor Ekonomi Jadi Alasan

15/05/2022
Ilustrasi TKP kasus pembunuhan

Nasib Naas Dialami Warga Munjungan Trenggalek, Dibunuh Saudaranya Sendiri

28/04/2022
Ilustrasi mengoperasikan handphone

Tersangka Mengaku Call Center Bank, Tabungan Warga Trenggalek Amblas Rp 84 Juta

27/04/2022
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wishnu Wardhana (kiri), jadi tersangka kasus mafia minyak goreng

Kronologi Dirjen Kemendag dan Sejumlah Pengusaha Jadi Tersangka Kasus Mafia Minyak Goreng

21/04/2022

VIRAL HARI INI

  • gambar-dan-teks-ucapan-selamat-hari-kenaikan-isa-almasih

    Gambar dan Teks Ucapan Selamat Hari Kenaikan Isa Almasih 26 Mei 2022

    0 dibagikan
    dibagikan 0 Tweet 0
  • Sosok Neng Nida, Penghafal Al Quran dari Trenggalek yang Mengharumkan Indonesia

    60 dibagikan
    dibagikan 60 Tweet 0
  • Hari Kelima Lelang Sekretaris Daerah Trenggalek Masih Nihil Pendaftar

    11 dibagikan
    dibagikan 11 Tweet 0
  • Trenggalek Fashion Week Duet Bersama Brand Istri Bupati, Rogoh APBD Rp200 Juta

    34 dibagikan
    dibagikan 34 Tweet 0
  • Cara Mendapatkan Uang dari YouTube Shorts untuk Pemula

    48 dibagikan
    dibagikan 48 Tweet 0
Kabar Trenggalek

Media berita online yang memuat isu publik perihal Trenggalek dan sekitarnya.

Menu Penting

  • Tentang Kami
  • Hak Jawab
  • Media Siber
  • Ketentuan Layanan
  • Beriklan
  • Kontak

Ikuti Kami

Tidak ada hasil..
Lihat seluruh hasil
  • Beranda
  • Berita
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Kesehatan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Wisata
    • Sosial
    • Pendidikan
  • Olahraga
    • Persiga
  • Teknologi
  • Berita Nasional
  • Feature
  • Opini
  • Trenggalekpedia
  • Advertorial

Media berita online yang memuat isu publik perihal Trenggalek dan sekitarnya.