Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

2 Peraturan Bawaslu Ini Bakal Diubah, Apa Saja?

Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) melakukan beberapa perubahan terhadap dua rancangan peraturan bawaslu (perbawaslu). Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR, Pemerintah, KPU, dan DKPP, Selasa (16/01/2024)Peraturan yang bakal diubah yaitu Perbawaslu Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu di Luar Negeri. Lalu, Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pengawasan penyelenggaraan Pemilu.Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menjelaskan latar belakang pembentukan rancangan Perbawaslu Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu di Luar Negeri. Ia mengatakan, adanya optimalisasi pengawasan pemungutan dan penghitungan suara di TPSLN serta melalui kotak suara keliling (KSK) dan pos.Dalam Pasal 2 Perbawaslu tersebut, Pengawasan penyelenggaraan Pemilu di luar negeri merupakan wewenang Bawaslu yang dilaksanakan oleh Panwaslu Luar Negeri."Dalam rancangan Perbawaslu sekarang, di Pasal 2, ayat (1) Bawaslu dan Panwaslu LN melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban pengawasan tahapan Pemilu di luar negeri sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan ayat (2) Panwaslu LN dalam melaksanakan tugas wewenang, dan kewajiban pengawasan tahapan Pemilu di luar negeri bersifat hierarki kepada Bawaslu," kata Bagja, dilansir dari laman Bawaslu RI.Kemudian, Bagja menyampaikan isu yang melatarbelakangi perubahan Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pengawasan penyelenggaraan Pemilu. Salah satunya, adanya pembentukan Pengawas TPSLN dan Pengawas KSK untuk membantu Panwaslu Luar Negeri.Menurut Bagja, ada isu pembentukan pengawas TPSLN dan Pengawas KSK sebagaimana tertuang dalam Pasal 8. Pasal 8A Panwaslu Luar Negeri dalam melaksanakan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) angka 4 dan ayat (1a) dapat dibantu oleh pengawas tempat pemungutan suara luar negeri dan/atau pengawas kotak suara keliling.Pengawas tempat pemungutan suara luar negeri dan/atau pengawas kotak suara keliling sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari Panwaslu Luar Negeri."Pembentukan pengawas tempat pemungutan suara luar negeri dan/atau pengawas kotak suara keliling sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan kebutuhan Pengawasan penyelenggaran tahapan Pemilu di luar negeri setelah mendapat persetujuan dari Bawaslu," tandas Bagja.