Was-was Didata, BPS Trenggalek Tegaskan Sensus Ekonomi 2026 Tidak Jadi Dasar Penarikan Pajak

BPS Trenggalek memastikan Sensus Ekonomi 2026 tidak berkaitan dengan penarikan pajak. Data yang dipublikasikan hanya berupa potensi ekonomi secara agregat.

Was-was Didata, BPS Trenggalek Tegaskan Sensus Ekonomi 2026 Tidak Jadi Dasar Penarikan Pajak

Sensus ekonomi di trenggalek tidak jadi acuan penarikan pajak. KBRT/Zamz

Ringkasan

  • BPS Trenggalek memastikan Sensus Ekonomi 2026 tidak berkaitan dengan penarikan pajak.
  • Pendataan bertujuan memetakan potensi ekonomi hingga perkembangan sektor digital di setiap wilayah.
  • Data yang dipublikasikan berupa statistik agregat, bukan identitas atau data usaha perorangan.

TRENGGALEK – Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 mulai menjadi perhatian masyarakat. Di tengah proses pendataan, muncul kekhawatiran bahwa informasi usaha yang dikumpulkan petugas nantinya akan digunakan sebagai dasar penarikan pajak.

Keresahan tersebut mendapat tanggapan langsung dari Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Trenggalek, Abu Amar. Ia menegaskan Sensus Ekonomi tidak memiliki hubungan dengan kebijakan perpajakan.

Menurut Abu Amar, data yang dikumpulkan BPS hanya digunakan untuk memetakan kondisi dan potensi ekonomi di setiap wilayah. Hasil yang dipublikasikan pun bukan data perorangan atau pelaku usaha, melainkan data yang telah diolah secara agregat.

Advertisement

"Terkait kekhawatiran masyarakat tentu saya pastikan ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan pajak, karena secara output nanti yang akan kami publish itu sifatnya agregat jadi tidak data individu, kami tampilkan agregat potensi ekonomi per wilayah dan lapangan usaha," jelasnya.

Ia menerangkan, melalui Sensus Ekonomi pemerintah dapat memperoleh gambaran perkembangan ekonomi di setiap daerah, termasuk sektor usaha yang paling berkembang.

"Jadi tujuan sensus ekonomi ini tentu kami akan memperbaiki data-data dan mengetahui wilayah potensi ekonomi yang ada, seperti di wilayah A potensinya di sektor ini, di wilayah B beda lagi, wilayah yang potensi itu yang akan tergambarkan dari sensus ekonomi," katanya.

Abu Amar menambahkan, perkembangan dunia usaha yang kini semakin dinamis juga menjadi alasan penting dilaksanakannya sensus. Jika sebelumnya pemetaan didominasi sektor konvensional, kini BPS juga mulai mendata berbagai aktivitas ekonomi digital.

"Begitu juga dengan struktur ekonomi dulu masih konvensional, masih sektor ekonomi, perdagangan, konstruksi dan sebagainya, ini nanti sudah menyasar ke sektor ekonomi digital, online shop, content kreator," ujarnya.

Selain isu pajak, sebagian masyarakat juga mengaitkan pendataan BPS dengan penyaluran bantuan sosial. Menurut Abu Amar, kewenangan BPS hanya sebatas melakukan pendataan. Adapun pemanfaatan data menjadi kewenangan pemerintah sesuai regulasi yang berlaku.

"Jadi terkait bantuan sosial secara database kami yang mendata tetapi kewenangan BPS tidak disitu, kami hanya kewenangannya mendata, dan data itu kami serahkan ke pusat, artinya ke pusat atau tim penanggulangan kemiskinan, dan tim berwenang itu menggunakan data ke kami," terangnya.

Ia juga mengingatkan bahwa sensus merupakan agenda nasional yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan dilaksanakan secara berkala oleh BPS.

"Jadi secara regulasi BPS itu ditugasi melakukan sensus itu ada 3, sensus ekonomi sekarang ini setiap tahun berakhiran 6 itu sensus ekonomi, dan untuk sensus penduduk setiap tahun berakhiran angka 0, sensus pertanian berakhiran angka 3," pungkasnya.

Dengan demikian, masyarakat maupun pelaku usaha diharapkan tidak ragu memberikan informasi kepada petugas sensus. Data yang dikumpulkan akan menjadi dasar penyusunan statistik resmi untuk memotret perkembangan ekonomi daerah, bukan sebagai dasar penetapan kewajiban pajak terhadap individu atau pelaku usaha.

Ikuti WhatsApp Channel

Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!

Join Channel

Advertisement

Artikel Terkait