Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Undang-Undang ITE Lebih Banyak Mudaratnya, DPR Didesak Bentuk Pansus Revisi

Kubah Migunani
Kabar Trenggalek - Paguyuban Korban Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) (PAKU ITE) bersama Koalisi Serius UU ITE melaksanakan audiensi ke Badan Legislasi DPR RI, Jumat (08/07/2022).Tujuan audiensi itu untuk mendesak kepada DPR untuk segera merevisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).Saat ini, revisi Undang-Undang ITE mandek di tengah jalan meskipun pemerintah telah mengirimkan naskah revisi dan Surat Presiden (Supres) di bulan Desember 2021. Namun, hingga saat ini DPR tidak kunjung merevisi UU ITE yang termasuk dalam prioritas prolegnas 2021.“Saat audiensi, kami mendapat informasi dari pimpinan Baleg bahwa sudah ada Supres dari Presiden Jokowi terkait revisi Undang-Undang ITE, tetapi belum ada lampiran berupa Daftar Inventaris Masalah," ujar Ketua Paguyuban UU ITE, Muhammad Arsyad, usai audiensi dengan Baleg, di Gedung Nusantara I DPR RI, Selasa (05/07/2022)."Untuk itu, kami mendesak kepada DPR untuk proaktif dan segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) revisi Undang-Undang ITE untuk mengatasi kemandekan pembahasan revisi UU ITE. Kini bolanya sekarang ada di pimpinan DPR untuk segera memutuskan,” tambah Arsyad.Kesempatan audiensi digunakan oleh para korban Undang-Undang ITE untuk mengangkat sejumlah dampak Undang-Undang ITE. Salah satu yang berbicara, Baiq Nuril Maknun, korban Undang-Undang ITE yang sudah mendapatkan Amnesti dari Presiden Joko Widodo.Meski kasus Baiq Nuril sudah berlalu, trauma masih belum hilang. Baiq Nuril minta kepada DPR RI mendorong pembentukan panitia khusus revisi Undang-Undang ITE.“Saya berharap revisi Undang-Undang ITE ini benar-benar terlaksana agar tidak ada lagi orang-orang seperti saya yang dikriminalisasi dengan Undang-Undang ITE,” kata Baiq Nuril.

Korban Kasus Undang-Undang ITE

Selain Baiq Nuril, sejumlah korban Undang-Undang ITE hadir dalam audiensi dan memberikan testimoni antara lain Sadli Saleh, jurnalis dari Buton Tengah yang dipenjara akibat menulis kasus korupsi yang melibatkan Bupati Buton Tengah.Kemudian, hadir Siti Rubaidah, ibu rumah tangga yang mengalami KDRT namun dituntut pasal pencemaran nama. Vivi Natalia, guru piano yang berhadapan dengan kasus pinjam uang yang berujung Undang-Undang ITE.Lalu, Yahdi Basma, anggota DPRD yang dipidana Undang-Undang ITE. Stella Monica, konsumen klinik kecantikan yang tengah menunggu hasil kasasi. Fatia Maulidayanti, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Penyiksaan (Kontras) sekaligus korban Undang-Undang ITE juga hadir dalam audiensi.Audiensi ke Baleg DPR RI ini merupakan bagian dari Jambore Korban Undang-Undang ITE yang digelar di Jakarta mulai Senin-Rabu pada tanggal 4-6 Juli 2022.Para korban Undang-Undang ITE dari berbagai daerah di Indonesia berkumpul, menguatkan organisasi, dan membahas langkah revisi total Undang-Undang ITE sekaligus menyikapi RKUHP yang berpotensi mengkriminalisasi lebih banyak warga.“Undang-Undang ITE ini lebih banyak mudaratnya. Jika Undang-Undang ITE tidak segera segera direvisi, ke depan akan banyak korban, apalagi ada RKUHP mencantumkan pasal penghinaan presiden,” tandas Fatia.
Kopi Jimat

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *