Undang-Undang ITE Lebih Banyak Mudaratnya, DPR Didesak Bentuk Pansus Revisi
Kabar Trenggalek - Paguyuban Korban Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) (PAKU ITE) bersama Koalisi Serius UU ITE melaksanakan audiensi ke Badan Legislasi DPR RI, Jumat (08/07/2022).Tujuan audiensi itu untuk mendesak kepada DPR untuk segera merevisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).Saat ini, revisi Undang-Undang ITE mandek di tengah jalan meskipun pemerintah telah mengirimkan naskah revisi dan Surat Presiden (Supres) di bulan Desember 2021. Namun, hingga saat ini DPR tidak kunjung merevisi UU ITE yang termasuk dalam prioritas prolegnas 2021.“Saat audiensi, kami mendapat informasi dari pimpinan Baleg bahwa sudah ada Supres dari Presiden Jokowi terkait revisi Undang-Undang ITE, tetapi belum ada lampiran berupa Daftar Inventaris Masalah," ujar Ketua Paguyuban UU ITE, Muhammad Arsyad, usai audiensi dengan Baleg, di Gedung Nusantara I DPR RI, Selasa (05/07/2022)."Untuk itu, kami mendesak kepada DPR untuk proaktif dan segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) revisi Undang-Undang ITE untuk mengatasi kemandekan pembahasan revisi UU ITE. Kini bolanya sekarang ada di pimpinan DPR untuk segera memutuskan,” tambah Arsyad.Kesempatan audiensi digunakan oleh para korban Undang-Undang ITE untuk mengangkat sejumlah dampak Undang-Undang ITE. Salah satu yang berbicara, Baiq Nuril Maknun, korban Undang-Undang ITE yang sudah mendapatkan Amnesti dari Presiden Joko Widodo.Meski kasus Baiq Nuril sudah berlalu, trauma masih belum hilang. Baiq Nuril minta kepada DPR RI mendorong pembentukan panitia khusus revisi Undang-Undang ITE.“Saya berharap revisi Undang-Undang ITE ini benar-benar terlaksana agar tidak ada lagi orang-orang seperti saya yang dikriminalisasi dengan Undang-Undang ITE,” kata Baiq Nuril.
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow