Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

My Account

Tuntut Keadilan untuk Muhriyono, Ratusan Petani Pakel Geruduk Polresta Banyuwangi

Ratusan petani Pakel turun jalan tuntut Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi untuk menjawab surat penangguhan penahanan Muhriyono, Kamis (20/06/2024). Selain itu, petani Pakel juga mendesak penyelesaian konflik agraria yang terjadi di Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi.Aksi ini disebabkan karena penangkapan paksa Muhriyono, salah satu petani yang tergabung dalam Rukun Tani Sumberejo Pakel (RTSP), Minggu, 9 Juni 2024. Muhriyono dijemput paksa dan ditetapkan menjadi tersangka oleh Polresta Banyuwangi. Ia dikenakan Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan.Harun, Ketua RTSP, dalam keterangan tertulis mengecam penangkapan Muhriyono. Menurutnya, penangkapan Muhriyono berlebihan karena ditangkap paksa dan diperlakukan seolah berbahaya. Harun juga menuturkan jika penangkapan ini menyebabkan ketakutan bagi keluarga dan anggota petani lain.“Seharusnya ada pendekatan baik-baik, sesuai aturan, seperti menunjukkan surat penangkapan dan penahanan, berdialog dengan keluarga, warga dan pendamping hukum untuk memberikan rasa aman dan tenang,“ ucap Harun.Harun menjelaskan bahwa pihak keluarga Muhriyono, RTSP, dan pendamping hukum telah mengirimkan surat penangguhan penahanan kepada Kapolresta Banyuwangi, Rabu, 12 Juni 2024 lalu.“Sampai hari ini belum ada kabar tentang pengajuan penangguhan penahanan pada Muhriyono,” kata Harun.Wahyu Eka Styawan, Direktur Eksekutif WALHI Jawa Timur, turut menyayangkan pengulangan kriminalisasi petani Pakel ini. Menurutnya terlepas dari tuduhan apapun, prosedur harus dijalankan untuk menghormati Muhriyono sebagai warga negara.“Memenuhi hak-haknya, bukan menangkapnya bak teroris, lebih seperti penculikan daripada penangkapan. Bahkan tidak ada konfirmasi ketika warga tanya beliau [Muhriyono] di mana, baru tanggal 10 [Juni 2024] dikasih tahu dan statusnya naik jadi tersangka. Itu tindakan tidak adil dan diskriminatif,” ujar Wahyu Eka.Wahyu Eka juga menegaskan pentingnya penelusuran ulang menyoal penangkapan Muhriyono. Ia menekankan perlunya mengetahui apa dan siapa yang mendorong terjadinya konflik horizontal di Desa Pakel, Banyuwangi.“Tindakan ini [penangkapan paksa] justru memperumit konflik agraria, seharusnya polisi menahan diri dan tidak gegabah,” kata Wahyu Eka.Pusaran konflik agraria Desa Pakel tak kunjung menemukan angin segar. Sebelum Muhriyono, terdapat juga tiga petani lain yang juga dikriminalisasi, mereka adalah Untung, Mulyadi, dan Suwarno.Menurut Harun kriminalisasi petani pejuang hak atas tanah harus mendapatkan keadilan. Dalam aksi ini, petani Pakel juga mendesak Kementerian Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk segera menyelesaikan konflik agraria di Desa Pakel.“Kami berharap bahwa konflik agraria di tanah kami segera diselesaikan oleh ATR/BPN, sebab kami telah melaporkan berkali-kali, dan selalu dijanjikan untuk diselesaikan segera,” ujar Harun.Harun juga menyoroti pencaplokan HGU PT Bumisari Sukses Maju. Menurutnya Kementerian ATR/BPN sebagai pemberi izin harus hadir untuk menegakkan keadilan.“Kami warga negara Indonesia harus mendapatkan keadilan yang sama, tidak dibeda-bedakan dan pilih kasih. Karena pemerintah selama ini pilih kasih selalu membela perusahaan daripada nasib 800 orang petani kecil di Desa Pakel,” tukas Harun.Dalam pernyataan tertulis, ratusan petani Pakel yang turun jalan itu meminta dan menuntut beberapa hal, yakni:
  1. Kapolresta harus segera membebaskan Muhriyono dengan menangguhkan penahanannya.
  2. Berikan rasa adil bagi kami petani Pakel dengan menghentikan segala intimidasi, kekerasan dan kriminalisasi pada kami.
  3. ATR BPN, BPN Banyuwangi segera selesaikan konflik agraria di tempat kami dan berikan hak atas tanah bagi kami sesuai dengan Undang-undang Dasar Indonesia 1945.
  4. Pemerintah Kabupaten Banyuwangi jangan pilih kasih dengan membela perusahaan, harusnya Pemkab membela kami warga Pakel, Banyuwangi yang selalu susah karena tanah yang sempit di Desa kami dicaplok HGU perkebunan.
  5. Bubarkan tim penanganan konflik sosial, segera bentuk tim penyelesaian konflik agraria di Desa Pakel.