Polres Trenggalek tampaknya menunggu laporan untuk bisa masuk tahapan penyidikan pasca menjalani penyelidikan peristiwa 3 bocah tenggelam di kolam renang satu bulan silam.
Pasalnya, hasil penyelidikan dan gelar perkara eksternal Satreskrim Polres Trenggalek, memuat fakta bahwa peristiwa tersebut ada tindakan unsur pidana.
Iptu Agus Salim, Kasat Reskrim Polres Trenggalek, menerangkan saat ini kondisi keluarga belum melaporkan. Namun, pelaporan bisa masuk dari siapapun.
"Untuk bisa masuk dalam tahap penyidikan kami butuh pijakan berupa laporan dari masyarakat, maupun praktisi anak," terangnya saat dikonfirmasi sejumlah awak media.
Agus mengatakan, di sisi lain polisi sudah memanggil 12 orang untuk klarifikasi. Meski rekaman kamera CCTV tak bisa dibuat kronologi, namun penetapan penyidikan adalah tindak pidana.
"Hasil dari penyelidikan dan gelar perkara, serta memanggil 12 orang untuk klarifikasi peristiwa itu merupakan tindak pidana," tegas Agus.
Tambahnya, peristiwa itu bakal dikaitkan dengan pasal kelalaian. Pasca penyelidikan, ia mengimbau kepada masyarakat untuk berpartisipasi melaporkan.
"Tidak ada batasan laporan, kalau ancaman di atas 3 tahun dalam peristiwa ini kadaluarsa [pelaporan] selama 12 tahun. Namun, semakin lama [pelaporan], pembuktian kami sulit," tandasnya.