Tujuh Orang Coklit Ulang, Bawaslu Trenggalek Temukan Salah Prosedur
Pencocokan data pemilih di masyarakat Trenggalek jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 menuai salah prosedur. Hal itu ditemukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Trenggalek, Imam Maskur mengungkapkan selama pelaksanaan coklit yang dilakukan pantarlih, ada beberapa temuan yang didapatkan Panwascam."Beberapa temuan langsung ditindak lanjuti oleh Panwascam dengan saran perbaikan," tuturnya.Imam menjelaskan, ada beberapa temuan yakni tidak sesuainya prosedur dalam pelaksanaan coklit. Seperti banyak stiker coklit yang tidak terdapat tanda tangan."Selain itu kami juga menemukan ada kekeliruan pantarlih dalam menuliskan nama. Dimana ada dua kolom yang diisi oleh satu nama yang sama," jelasnya.Sementara itu, Imam mengungkapkan di Kecamatan Watulimo, Panwascam mendapati pantarlih yang tidak melaksanakan coklit secara door to door."Jadi pantarlih yang tidak melakukan door to door itu sudah menuliskan data dulu di rumah," paparnya.Lebih lanjutnya ada jugatemuan kesalahan data kelahiran di Kecamatan Gandusari. Dimana orang yang seharusnya lahir 2013 namun tertulis lahir pada 2003."Total temuan kami ada 7 saran perbaikan dari Panwascam," ungkapnya.Menurut Imam beberapa temuan kesalahan prosedur coklit diharuskan untuk melaksanakan coklit ulang."Kami memberikan saran perbaikan untuk coklit ulang, guna memastikan data pemilih yang pasti untuk Pilkada 2024," tandas Maskur.
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow