KBRT - Pemerintah Kabupaten Trenggalek menegaskan tidak akan lagi membuka rekrutmen tenaga honorer di seluruh perangkat daerah. Hal ini menyusul kebijakan nasional penghapusan status tenaga non-ASN dan transformasi ke dalam sistem kepegawaian berbasis Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek, Edy Soepriyanto, menyampaikan bahwa seluruh perangkat daerah telah diinstruksikan untuk tidak lagi mengangkat tenaga honorer dalam bentuk apa pun.
“Tidak ada lagi (penerimaan) honorer, teman-teman perangkat daerah sudah kita wanti-wanti untuk tidak mengangkat tenaga honorer,” ujar Edy.
Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menegaskan bahwa status kepegawaian di Indonesia hanya terdiri dari dua kategori, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.
Untuk mengisi kekosongan posisi ASN akibat pensiun, meninggal dunia, atau sebab lainnya, Edy memastikan bahwa pengisian akan dilakukan melalui rekrutmen resmi CPNS dan PPPK sesuai arahan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Kemarin kami sudah punya kebijakan yang cukup baik bagi kelangsungan tenaga honorer yang semuanya menjadi PPPK. Untuk pengisian yang kosong nanti menyesuaikan kemampuan,” terangnya.
Lebih lanjut, Edy menjelaskan bahwa jumlah ASN baru ke depan berpotensi lebih kecil dibandingkan jumlah yang pensiun. Hal ini mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah serta perkembangan teknologi, termasuk pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) dalam mendukung kerja birokrasi.
“Jadi yang pensiun 500 orang, penerimaan barunya cuma 300 orang. Karena nanti tenaga-tenaga manusia ada juga yang kerjaannya sudah (diganti) dengan mesin,” pungkas Edy.
Kabar Trenggalek - Politik
Editor:Lek Zuhri