Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Trenggalek Kehilangan 1 Miliar Pendapatan, Ada Aturan Anyar

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek potensi kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kehilangan tersebut totalnya cukup fantastis untuk kantong pendapatan.Total kehilangan pendapatan itu kisaran Rp1 miliar dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Trenggalek, Suhartoko mengatakan, pada tahun 2025 akan mulai diberlakukan Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).UU HKPD akan mengatur bagi hasil dari PKB dan BBNKB kepada pemerintah daerah dan pemerintah provinsi."Dengan penerapan UU HKPD kemungkinan Pemkab Trenggalek akan kehilangan pendapatan mencapai Rp1 miliar," tuturnya.Hal itu disebabkan karena pada tahun 2025 bagi hasil PKB dan BBNKB hanya menggunakan sistem proposional.Dimana PKB dan BBNKB yang diterima hanya diberlakukan kepada kendaraan bernopol lokal Trenggalek.Padahal sebelumnya pendapatan sektor PKB dan BBNKB akan diberlakukan kepada semua nopol dan selanjutnya dilakukan bagi hasil."Dulu sistem bagi hasil menggunakan bagi rata dan proporsional. Kalau tahun depan hanya menggunakan bagi hasil proporsional," terangnya.Sistem bagi hasil proporsional hanya akan menghitung potensi kendaraan bernopol daerah masing-masing."Pola bagi hasil ini akan menguntungkan kota besar yang memiliki potensi kendaraan lebih banyak dan tersebar di berbagai wilayah," paparnya.Sedangkan Trenggalek akan berkurang pendapatan akibat potensi jumlah kendaraan tidak sebanyak kota besar."Pada tahun 2024 sektor PKB mencapai Rp 33,754 Miliar dan sektor pajak BNKB mencapai Rp 14,435 Miliar," ungkapnya.Ada salah satu upaya untuk mencegah kehilangan pajak dari sektor PKB dan BNKB di Trenggalek. Yakni menertibkan kendaraan nopol di luar Trenggalek."Bisa jadi kendaraan yang bernopol luar Trenggalek harus mutasi ke Trenggalek. Karena mereka juga menggunakan fasilitas di Trenggalek," tandasnya.

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *