Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Aturan Baru OJK untuk Pinjol: Bunga Turun, Denda Dibatasi, dan Tak Boleh Pinjam Lebih dari 3 Platform

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru terkait pinjaman online (pinjol) fintech peer to peer (P2P) lending. Aturan ini bertujuan untuk melindungi konsumen dan meningkatkan transparansi industri pinjol.

Aturan Baru OJK untuk Pinjol 2024

Berikut adalah 7 aturan baru pinjol yang berlaku mulai 1 Januari 2024:

  1. Penurunan bunga dan biaya lain

OJK membatasi bunga pinjol menjadi 0,1% hingga 0,3% per hari. Sebelumnya, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menetapkan maksimal bunga harian pinjol 0,4% per hari. Batasan bunga tersebut berlaku untuk pinjaman konsumtif jangka pendek kurang dari 1 tahun. Untuk pinjaman produktif, batasan bunganya adalah 0,1% per hari pada 2024, dan turun menjadi 0,067% per hari pada 2026.

2. Denda keterlambatan

OJK juga mengatur denda keterlambatan bagi debitur. Untuk sektor produktif, dendanya mencapai 0,1% per hari pada 2024, dan turun menjadi 0,067% per hari pada 2026. Sementara untuk sektor konsumtif, denda keterlambatannya mencapai 0,3% per hari mulai 2024, dan turun menjadi 0,2% per hari pada 2025. Denda keterlambatan untuk sektor konsumtif turun kembali menjadi 0,1% per hari pada 2026.

3. Pembatasan jumlah pinjaman

Debitur nantinya hanya boleh meminjam maksimal di tiga pinjol. Hal ini untuk mencegah praktik gali lubang tutup lubang.

4. Pembatasan waktu penagihan

OJK juga membatasi waktu penagihan pinjol maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat. Selain itu, penyelenggara wajib bertanggung jawab terhadap semua proses penagihan.

5. Pelarangan intimidasi dan pelecehan

Penyelenggara dan penagih dilarang menggunakan ancaman, bentuk intimidasi, dan ha-hal negatif lainnya termasuk unsur SARA dalam proses penagihan.

6. Kontak darurat hanya untuk konfirmasi

Kontak darurat hanya untuk mengkonfirmasi keberadaan debitur apabila tidak dapat dihubungi, bukan untuk menagih. Sebelum menetapkan kontak darurat, platform P2P lending harus melakukan konfirmasi dan mendapatkan persetujuan dari pemilik data kontak darurat.

7. Pinjol wajib asuransi

Penyelenggara P2P lending wajib memberikan fasilitas mitigasi risiko termasuk bekerja sama dengan perusahaan asuransi. Pengalihan risiko pendanaan dapat dilakukan melalui mekanisme asuransi atau penjaminan. Aturan baru ini diharapkan dapat meningkatkan perlindungan konsumen terutama dari bahaya maraknya Pinjol Ilegal dan menciptakan industri pinjol yang lebih sehat.

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *