Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Tragedi Kanjuruhan : Bahaya Gas Air Mata Bagi Kesehatan Manusia

Kabar Trenggalek - Apa Bahaya Gas Air Mata Bagi Kesehatan? Gas Air Mata belakang ini menjadi kunci aparat untuk dijadikan alat membubarkan massa demonstrasi. Namun dalam tragedi kanjuruhan aparat menggunakan gas air mata di lapangan sepak bola, Senin (03/10/2022). 

Nama lain gas air mata adalah gas CS yang memiliki rumus kimia 2-Chlorobenzylidene Malononitrile. Gas ini ditembakkan melalui sebuah pelontar dan akan mengeluarkan asap tebal saat jatuh. 

Bahaya Gas Air Mata Bagi Kesehatan

Penanganan untuk mengatasi efek dari gas air mata dapat dilakukan dengan cara membilas dan menghirup udara segar sesegera mungkin. 

Berikut ini pemaparan Schep (2011) tentang bahaya gas air mata untuk kesehatan, mulai dari efek ringan hingga fatal.

1.  Gangguan Pencernaan

Bahaya gas air mata untuk kesehatan yg pertama adalah terjadinya gangguan pencernaan. Kontaminasi gas air mata kedalam air liur yang tertelan akan menyebabkan ketidaknyamanan dan sakit pada ulu hati (epigastrium). Efek gas air mata lebih lanjut akan menyebabkan mual dan muntah, serta diare. Gangguan yang makin parah akan menyebabkan kejang dan penurunan kesadaran.

2. Iritasi mata

Gas air mata yang mengenai mata dalam waktu lama akan menyebabkan iritasi pada mata. Gejala yang muncul ialah nyeri saat berkedip (blepharospasm), fotofobia dan mata merah akibat peradangan (konjungtivitis). Selain itu, paparan yang berlebihan akan menyebabkan lecet pada kornea.

4. Gangguan Pernafasan

Jika paparan gas melebihi ambang batas, maka akan mengakibatkan beberapa gangguan pernafasan. Gejala diawali dengan hidung yang terasa panas dan terasa terbakar. 

Efek lanjutnya adalah nyeri dada dan perih pada tenggorokan. Apabila tidak segera mendapat pertolongan, maka korban akan mengalami sesak nafas dan kesulitan bernafas.

Efek dari gas air mata akan berakibat fatal pada pasien bergejala atau yang memiliki penyakit sebelumnya. 

Gejala signifikan dari paparan dalam waktu lama menyebabkan kegagalan pernafasan eksaserbasi asma dan bahkan kerusakan alveolus paru-paru serta bronchitis.

Bagaimana aturan FIFA terkait penanganan massa menggunakan Gas Air Mata? 

Aturan Federasi Sepak Bola Internasional yang termaktub dalam FIFA stadium safety and security regulation menyebutkan bahwa penggunaan gas air mata dalam stadion adalah tidak tepat.

Hal ini termuat dalam pasal 19 b yang berbunyi "No firearms or ‘crowd control gas’ shall be carried or used".

Kemudian, penyelenggaraan keamanan pertandingan juga termuat dalam Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional No. 11 Tahun 2022 yang menggantikan UU No. 3 Tahun 2005. Dalam pasal 52 dijelaskan bahwa pendukung tim berhak untuk memperoleh jaminan keamanan dan keselamatan.

Apabila pihak penyelenggara tidak mampu menjamin keamanan penonton, maka menurut pasal 103 dapat dikenai hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun. Selain itu pihak yang bertanggung jawab juga dapat dikenakan denda maksimal sebesar Rp1 miliar.