Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

My Account
ADVERTISEMENT
Fighter 2024

TPS Khusus Trenggalek, 44 Warga Binaan Rutan Tak Dapat Hak Pilih

  • 27 Nov 2024 11:07 WIB
  • Google News

    Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Trenggalek berlangsung pada 27 November 2024. Sebanyak 1.115 Tempat Pemungutan Suara (TPS) tersebar di wilayah tersebut, termasuk satu TPS khusus di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Trenggalek.

    Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan, Zainal Fanani, membenarkan keberadaan TPS khusus tersebut. 

    “TPS khusus ini diberi nomor 901 di Rutan Kelas II B Trenggalek. Hal ini untuk mengakomodasi hak pilih warga binaan yang berasal dari Trenggalek maupun pindahan,” ungkapnya kepada sejumlah awak media.

    Dalam TPS 901, terdapat 330 warga binaan yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) setelah 66 orang dinyatakan bebas dari total awal 396 pemilih. Selain itu, ada 46 warga binaan yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Dengan demikian, jumlah total pemilih yang berhak menggunakan hak suaranya mencapai 376 orang.

    Dari jumlah tersebut, 237 warga binaan hanya memperoleh satu surat suara untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur. Sementara itu, 139 warga binaan mendapatkan dua surat suara untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek.

    “Total warga binaan di Rutan Kelas II B sebanyak 420 orang. Namun, 44 warga binaan tidak memiliki hak pilih. Sebanyak 15 orang tidak dapat menggunakan hak pilih karena pelayanan DPTb telah ditutup, sementara 29 orang lainnya berasal dari luar Provinsi Jawa Timur,” jelas Zainal.

    Pelaksanaan pencoblosan di TPS khusus dilakukan secara bergiliran per kamar sebagai upaya menjaga keamanan. 

    “Teknisnya, warga binaan digilir sesuai kamar. TPS buka seperti TPS lainnya,” tambah Zainal.