Tiga Minggu Libur Sekolah, 4 Kendaraan Wisata Tak Layak Jalan: Satu Kena Tilang
Libur sekolah di Trenggalek tahun 2024 menjadi perhatian khusus. Roda transportasi bakal memutar kencang mesinnya untuk mengangkut pelajar liburan. Libur sekolah tersebut berlangsung mulai 24 Juni sampai dengan 15 Juli 2024. Dengan demikian, BPTD Kelas II Jawa Timur melakukan pengecekan kendaraan. Pengecekan kendaraan tersebut berada di destinasi wisata. Mulai dari Pantai Simbaronce dan Pant...
M
Muh. Zamzuri
01 Jul 2024 • 03:01 WIB
Libur sekolah di Trenggalek tahun 2024 menjadi perhatian khusus. Roda transportasi bakal memutar kencang mesinnya untuk mengangkut pelajar liburan.
Libur sekolah tersebut berlangsung mulai 24 Juni sampai dengan 15 Juli 2024. Dengan demikian, BPTD Kelas II Jawa Timur melakukan pengecekan kendaraan.
Pengecekan kendaraan tersebut berada di destinasi wisata. Mulai dari Pantai Simbaronce dan Pantai Mutiara yang terletak di wilayah Kecamatan Watulimo, Trenggalek.
Koordinator Satuan Pelaksana (Korsatpel) Terminal Tipe A Surodakan Trenggalek, Oni Suryanto menerangkan pengawasan angkutan pariwisata di tempat wisata terbut untuk mastikan kelengkapan administrasi dan kelayakan jalan.
“Tujuannya yakni untuk memastikan kendaraan tersebut layak jalan dan lengkap administrasinya,” tegas Oni
Pengawasan Ram Cek kendaraan pariwisata dilakukan selama dua hari. Hari pertama dilaksanakan di Pantai Simbaronce, lalu hari kedua di Pantai Mutiara.
Hasilnya Ram Cek pada hari pertama yaitu dari 13 armada yang dicek, terdapat 4 armada yang tidak layak jalan.
"Ada 4 Bus yang kita beri peringatan dan kita tilang, 3 armada tidak di lengkapi administrasi dan 1 armada menyimpang trayek," detailnya.
Sementara untuk hari terakhir jumlah armada yang dilakukan ramcek ada 8,7 di antaranya dinyatakan layak jalan.
"1 bus dinyatakan tidak layak jalan karena beda unsur pelayanan yang digunakan, bukan armada pariwisata namun digunakan untuk pariwisata,” tegasnya.
Selain itu, pengawasan angkutan pariwisata berguna untuk menjamin keamanan, keselamatan, dan meningkatan kualitas pelayanan kepada penumpang.
“Ke depannya kita akan melakukan penindakan terhadap angkutan wisata maupun angkutan umum yang melanggar regulasi,” tandasnya.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
Advertisement
Artikel Terkait
Advertorial
22 Jun 2026
Libur Sekolah Dimulai, Trenggalek Siapkan Deretan Destinasi Menarik untuk Wisatawan
Wisata
23 Aug 2026
Daftar Lengkap Desa Wisata di Kabupaten Trenggalek Berdasarkan Data BPS
Sosial
22 Aug 2026
Setelah 4 Tahun Vakum, Pemilihan Kakang Mbakyu Trenggalek Kembali Dibuka
Politik
19 Aug 2026
Kantong Pendapatan Pemkab Semakin Susut, Wisata Pantai Pelang Panggul Tidak Bisa Sumbang PAD
Lingkungan
29 Jul 2026
Pokmaswas Rembeng Raya Trenggalek Sulap Bambu dan Tempurung Kelapa Jadi Rumah Ikan Endemik
Lingkungan
29 Jul 2026