Tempat Terbuka Bebas Tak Pakai Masker, Operasi Yustisi di Trenggalek Masih Lanjut
Kabar Trenggalek - Presiden Jokowi saat konferensi pers pada Selasa (17/05/2022), membebaskan masyarakat melepas masker di ruang terbuka, Sabtu (21/05/2022)."Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," kata Jokowi.Kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, lanjut Jokowi, masyarakat tetap harus menggunakan masker."Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiiki komorbid, saya tetap sarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas. Kemudian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," ujarnya.Menanggapi aturan tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek menindaklanjuti kebijakan itu.Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, mengatakan bahwa kebijakan Jokowi tersebut hanya untuk di tempat terbuka, selebihnya harus memakai masker."Dalam kebijakan baru itu kan yang diizinkan [tidak pakai masker] adalah untuk kegiatan di luar ruangan yang tidak padat. Jadi kalau di ruang tertutup atau di tempat keramaian seperti tempat konser dan sebagainya, akan tetap kami pantau," tutur Arifin.Dalam berbagai kesempatan, Arifin menyebut kasus Covid-19 di Kabupaten Trenggalek telah melandai. Beberapa pekan setelah lebaran pun, tak ada lonjakan kasus Covid-19 di wilayah pesisir selatan Pulau Jawa itu."Pasien Covid-19 yang dirawat di fasilitas kesehatan yang kami miliki juga sudah tidak ada," kata dia.Menurut Arifin, kondisi tersebut tak lepas dari semakin banyaknya warga Kabupaten Trenggalek yang telah divaksin Covid-19. Baik itu vaksin dua dosis maupun vaksin dosis ketiga alias booster.Sementara itu, Triadi Atmono, Kasatpol PP dan Damkar Trenggalek, menegaskan bahwa untuk menghentikan operasi yustisi harus ada regulasinya. Selama ini dirinya masih berpedoman pada regulasi Instruksi Menteri Dalam Negeri.Sebab, kata Triadi, petugas tidak mau gegabah dalam mengambil keputusan sebelum ada regulasi yang jelas.“Kami memiliki acuan untuk melaksanakan operasi yustisi itu sehingga jika ingin menghentikan juga harus ada acuannya, seperti Inmendagri yang ada selama ini,” katanya.Oleh karena itu, dengan adanya pernyataan presiden terkait pelonggaran aktivitas penggunaan masker tersebut, dimungkinkan operasi yustisi yang dilakukan dengan pola dan mekanisme yang berbeda dari sebelumnya.Jika sebelumnya dilakukan di salah satu titik juga mobiling dengan menegur masyarakat yang beraktivitas tanpa menggunakan masker dengan sanksi sosial, ke depan pola yang dilakukan hanya memberikan sosialisasi.Seperti ketika petugas menemukan orang dengan kondisi tertentu di beberapa tempat maka akan diberi imbauan. Imbauan itu akan dilakukan karena dengan operasi yustisi mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menerapkan prokes ketika beraktivitas.Terbukti, selain mampu menekan angka penyebaran Covid-19, jumlah pelanggaran mengalami penurunan setiap kali dilakukan operasi yustisi. Dari situ, kesadaran masyarakat akan pentingnya prokes bisa meningkat.“Karena itu sejauh ini kami masih menunggu instruksi terbaru terkait hal itu dan pastinya setiap keputusan akan selalu mengacu regulasi,” ujar Triadi.
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow