Pemerintah Resmi Bolehkan Masyarakat Lepas Masker di Ruang Terbuka
Kabar Trenggalek - Pemerintah resmi bolehkan masyarakat lepas masker di ruang terbuka. Keputusan itu disampaikan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/05/2022).Jokowi memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker karena kondisi penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia semakin terkendali.“Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," ujar Jokowi.Akan tetapi, kata Jokowi, bagi masyarakat yang berkegiatan di ruangan tertutup harus menggunakan masker."Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker,” jelas Jokowi.Jokowi meminta masyarakat dengan kategori rentan maupun bergejala batuk dan pilek untuk tetap mengenakan masker saat beraktivitas.“Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid, maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas," kata Jokowi."Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” tambahnya.Selain pelonggaran pemakaian masker, pemerintah juga melonggarkan persyaratan perjalanan domestik dan luar negeri. Kebijakan pelonggaran ini berlaku bagi masyarakat yang sudah divaksinasi Covid-19 dosis lengkap.“Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen,” tandasnya.
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow