Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini

Press ESC / Click X icon to close

Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini
LoginKirim Artikel

Tegas! Polisi Trenggalek Tilang Kendaraan Bermuatan Berlebih

KBRT - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Trenggalek menggelar penertiban terhadap kendaraan Over Dimension Over Load (Odol) di sejumlah titik, terutama di jalur nasional yang menghubungkan Trenggalek, Tulungagung, hingga Ponorogo.

ADVERTISEMENT

Penertiban ini dilakukan untuk menekan pelanggaran lalu lintas dan mencegah potensi kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan bermuatan berlebih.

Kasatlantas Polres Trenggalek, AKP Sony Suhartanto, menyampaikan bahwa operasi terhadap kendaraan Odol telah berlangsung dalam beberapa waktu terakhir. Fokus utama adalah kendaraan barang yang terlihat secara kasat mata melebihi kapasitas muatan atau ukuran dimensi kendaraan.

“Sudah ada sejumlah kendaraan Odol yang kita berikan tindakan tegas mulai dari teguran tertulis hingga tilang,” jelas Sony, Senin (09/06/2025).

Ia menambahkan bahwa kendaraan Odol bukan hanya berisiko membahayakan pengemudinya sendiri, tetapi juga pengguna jalan lain. Kecelakaan akibat truk terguling karena muatan berlebih pernah terjadi di jalur Trenggalek-Tulungagung beberapa waktu lalu.

ADVERTISEMENT

“Di beberapa daerah, sudah banyak kecelakaan akibat Odol. Jangan sampai hal yang sama juga terjadi di Kabupaten Trenggalek,” imbuhnya.

Selain risiko kecelakaan, kendaraan Odol juga menyebabkan kerusakan infrastruktur jalan, menurunkan efisiensi bahan bakar, dan memperpendek usia kendaraan. Pelanggaran tersebut dapat dikenai sanksi pidana maupun denda.

Sony menegaskan, Pasal 307 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebut bahwa pengemudi kendaraan barang yang tidak mematuhi ketentuan daya angkut dan dimensi kendaraan dapat dikenai sanksi kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.

“Kepada seluruh pengemudi kendaraan, khususnya angkutan barang, kami imbau tetap mematuhi aturan berlalu lintas, tidak memba

ADVERTISEMENT
Kawan Pembaca, Terimakasih telah membaca berita kami. Dukung Kabar Trenggalek agar tetap independen.
Dukung Kami

Kabar Trenggalek - Peristiwa

Editor: Lek Zuhri