Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Kabar Baik, Tarif Listrik Januari sampai Maret 2024 Tidak Berubah

PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengumumkan tarif listrik Januari sampai Maret 2024 tidak berubah. Hal itu dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat dan menjaga pertumbuhan ekonomi.Kebijakan tarif listrik ini berlaku bagi 13 pelanggan nonsubsidi dan 25 golongan pelanggan bersubsidi. Dalam kebijakannya, PLN berupaya mengoptimalkan kinerja operasional yang efisien. Sehingga, PLN bisa menghadirkan listrik yang andal untuk seluruh masyarakat.Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P. Hutajulu, mengatakan kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah melalui sektor ketenagalistrikan. Hal itu untuk menjaga daya saing para pelaku usaha, menjaga daya beli masyarakat serta menjaga tingkat inflasi."Tarif listrik Januari sampai Maret 2024 diputuskan tetap untuk menjaga daya saing pelaku usaha, menjaga daya beli masyarakat dan menjaga tingkat inflasi di tahun yang baru," ujar Jisman dilansir dari laman Kominfo Jatim.Sementara itu, Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menjelaskan saat ini PLN terus melakukan pembangunan infrastruktur kelistrikan. Hal itu berupa jaringan transmisi dan jaringan distribusi. Sehingga, seluruh masyarakat di Indonesia mampu merasakan listrik yang prima.Darmawan berharap, ketetapan tarif listrik ini mampu mendorong daya saing sektor industri dan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat. PLN mengatakan akan berupaya memberikan pelayanan kelistrikan yang optimal."Kami terus melakukan efisiensi di segala lini. Kami melakukan digitalisasi di seluruh komponen kelistrikan kami sehingga seluruh operasional bisa berjalan optimal. Hal ini menjadi modal utama kami untuk memberikan pasokan listrik andal sekaligus mendukung kebijakan pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi," tegas Darmawan.Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).Berdasarkan Pasal 6 ayat 2 Permen ESDM No. 8 Tahun 2023, penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) dilakukan setiap 3 bulan dengan memperhitungkan peningkatan atau penurunan empat faktor, yaitu nilai tukar mata uang dolar Amerika Serikat terhadap mata uang rupiah (kurs), Indonesian Crude.Berdasarkan ketentuan tersebut, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk Triwulan I Tahun 2024 adalah realisasi pada bulan Agustus, September, dan Oktober Tahun 2023, yaitu kurs sebesar Rp15.446,85/USD, ICP sebesar 86,49 USD/barrel, inflasi sebesar 0,11%, dan HBA sebesar 70 USD/ton sesuai kebijakan DMO Batubara.

Daftar Tarif Listrik Januari sampai Maret 2024:

  1. Golongan R-1/TR, daya 900 VA-RTM, Rp1.352 per kWh
  2. Golongan R-1/TR, daya 1.300 VA, Rp1.444,70 per kWh
  3. Golongan R-1/TR, daya 2.200 VA, Rp1.444,70 per kWh
  4. Golongan R-2/TR, daya 3.500-5.500 VA, Rp1.699,53 per kWh
  5. Golongan R-3/TR, daya 6.600 VA ke atas, Rp1.699,53 per kWh
  6. Golongan B-2/TR, daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh
  7. Golongan B-3/TM, daya di atas 200 kVA, Rp1.114,74 per kWh
  8. Golongan I-3/TM, daya di atas 200 kVA, Rp1.114,74 per kWh
  9. Golongan I-4/TT, daya 30.000 kVA ke atas, Rp996,74 per kWh
  10. Golongan P-1/TR, daya 6.600 VA-200 kVA, Rp1.699,53 per kWh
  11. Golongan P-2/TM, daya di atas 200 kVA, Rp1.522,88 per kWh
  12. Golongan P-3/TR, Rp1.699,53 per kWh
  13. Golongan L/ TR, TM, TT, Rp1.644,52 per kWh