Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini

Press ESC / Click X icon to close

Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini
LoginKirim Artikel

Tak Bisa Sembarangan, Ormas di Trenggalek Wajib Penuhi Syarat Ketat Jika Ingin Dapat Hibah

Bakesbangpol Trenggalek terapkan seleksi ketat hibah ormas 2026. Tak hanya administrasi, kontribusi nyata jadi syarat utama.

Poin Penting

  • Ormas wajib berdiri minimal dua tahun untuk ajukan hibah
  • Seleksi tidak hanya administrasi, tapi juga kontribusi nyata
  • Penerima hibah tidak boleh berturut-turut setiap tahun

TRENGGALEK - Organisasi kemasyarakatan (ormas) di Trenggalek tak bisa asal mengajukan dana hibah. Pemerintah daerah melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) mulai memperketat proses seleksi untuk tahun anggaran 2026.

Kepala Bakesbangpol Trenggalek, Sunyoto, menegaskan bantuan hibah tidak hanya dilihat dari kelengkapan berkas, tetapi juga dari rekam jejak aktivitas organisasi di masyarakat.

“Syarat utamanya, organisasi harus sudah berdiri minimal dua tahun. Organisasi yang baru berdiri tidak bisa langsung mengajukan proposal hibah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, setiap proposal yang masuk tidak serta-merta disetujui. Tim akan melakukan verifikasi menyeluruh, mulai dari legalitas hingga tingkat keaktifan organisasi.

“Kami memverifikasi semua pengajuan secara detail. Jika tim menilai ormas layak secara administrasi dan aktif berkontribusi, baru kami usulkan ke tahap berikutnya,” jelasnya.

Selain seleksi ketat, Bakesbangpol juga menyesuaikan jumlah penerima hibah dengan kondisi keuangan daerah. Hal ini dilakukan agar anggaran tetap terkelola secara proporsional.

Pemerintah juga berupaya mencegah praktik “langganan hibah” oleh organisasi tertentu. Ormas yang sudah menerima bantuan tidak diperbolehkan mendapat hibah secara berturut-turut setiap tahun.

ADVERTISEMENT

“Organisasi tidak boleh menerima hibah setiap tahun berturut-turut. Mereka harus memberi kesempatan kepada ormas lain dan bisa mengajukan kembali di tahun berikutnya,” tegas Sunyoto.

Bagi ormas yang lolos seleksi, ada kewajiban administratif yang harus dipenuhi sebelum pencairan dana, yakni menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Setelah dana digunakan, organisasi juga diwajibkan menyusun laporan pertanggungjawaban (LPJ) secara transparan sebagai bentuk akuntabilitas.

“Setelah anggaran digunakan, kami akan meminta laporan penggunaannya. Administrasi harus jelas dan hasil di lapangan harus nyata,” ungkapnya.

Menurut Sunyoto, dana hibah bukan sekadar bantuan, melainkan alat untuk mendorong peran aktif ormas dalam pembangunan daerah. Karena itu, manfaat langsung bagi masyarakat menjadi pertimbangan utama.

“Kami melihat sejauh mana kontribusi organisasi terhadap masyarakat. Itu yang menjadi pertimbangan utama kami,” tandasnya.

Kabar Trenggalek - Politik

Editor: Zamz