Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Syarat Mengurus Layanan Pindah Pemilih di Trenggalek, Ini Penjelasan KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek melaksanakan rapat koordinasi (rakor) terkait pelayanan pindah memilih (DPTb) empat kategori dan sosialisasi daftar pemilih khusus (DPK) pada pemilu 2024 mendatang, Sabtu (03/02/2024).

Dalam rakor itu, KPU Trenggalek menjelaskan syarat mengurus layanan pindah pemilih di Trenggalek. Mengurus pindah memilih alias pindah tempat pemungutan suara (TPS), masih bisa dilakukan hingga 7 Februari 2024.

Hal itu disampaikan oleh Komisioner KPU Trenggalek Divisi perencanaan Data dan Informasi (Rendatin), Muhammad Indra Setiawan. Ia mengatakan. KPU memberikan fasilitas pindah pemilih dengan dengan beberapa syarat tertentu.

Sehingga, masyarakat harus memenuhi syarat pindah memilih atau pindah TPS untuk dapat mengurusnya sampai H-7 pemungutan suara. Ada empat kategori kondisi yang menjadi syarat masyarakat untuk mendapatkan layanan pindah pemilih.

Syarat Mengurus Layanan Pindah Pemilih di Trenggalek:

  1. Bertugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
  2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan atau mendampingi pasien rawat inap;
  3. Tertimpa bencana alam;
  4. Menjadi tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (lapas), atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.

Menurut Indra, kesempatan pindah TPS ini memang ikhtiar dari KPU dalam mengakomodir persoalan hak pilih.

Ia menerangkan, masyarakat Trenggalek yang belum mengurus DPTb yang pindah domisili, dapat menggunakan hak pilihnya di domisili terbaru selama sudah memiliki kartu tanda penduduk elektornik (e-KTP).

Indra menambahkan, jika tidak bisa menunjukkan e-KTP, setidaknya mampu menunjukkan kartu identitas lain yang memuat Nomor Induk Kependudukan (NIK) seperti kartu keluarga (KK).

“Orang-orang dengan kategori ini kami fasilitasi dengan kemudian kami dekatkan supaya bisa menggunakan hak pilih di TPS paling dekat dengan lokasi sesuai tugas yang dijalankan," ujar Indra.

Indra menjelaskan, KPU Trenggalek juga melayani pindah pemilih untuk masyarakat yang memang mendapatkan tugas di hari pemungutan suara. Ia menyebutkan beberapa detail ketentuan pindah TPS.

“Namun, hal-hal yang kami sampaikan tadi harus disertai dengan bukti dukung. Salah satunya adalah dengan surat tugas ditandatangani oleh pimpinan instansi dengan stempel basah,” terangnya.

Menurut penuturan Indra, berdasarkan latar belakang profesi yang mengajukan pindah memilih bervariasi dan heterogen.

“Ada yang asisten rumah tangga, ada yang mengikuti suami bekerja, pekerja swasta, pedagang dari luar wilayah, dan yang ASN [Aparatur Sipil Negara] juga banyak,” tukas Indra.