KBRT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek secara resmi mengubah Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 1327 Tahun 2025, yang mengatur pedoman Peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia dan Hari Jadi Trenggalek Ke-831 Tahun 2025
Melalui SE terbaru Nomor 1380 Tahun 2025, pemerintah kini membuka ruang partisipasi publik dengan memperbolehkan penyelenggaraan konser, pasar rakyat, karnaval, dan perlombaan di seluruh wilayah kabupaten.
Dalam SE sebelumnya, kawasan Alun-Alun dan jalan sekitarnya ditetapkan sebagai kawasan steril, dan hanya boleh digunakan untuk kegiatan resmi pemerintah seperti upacara Detik-Detik Proklamasi. Bahkan, Pedagang Kaki Lima (PKL) secara eksplisit dilarang berjualan selama bulan Agustus.
Namun dalam SE baru yang diterbitkan pada 30 Juli 2025, ketentuan yang melarang konser, karnaval, dan pasar rakyat diubah. Sebaliknya, kegiatan masyarakat kini justru didorong untuk digelar di semua tingkatan, mulai dari kabupaten, kecamatan hingga desa.
“Kegiatan karnaval, pasar rakyat/eksposisi, konser/pagelaran musik dan sejenisnya dapat dilaksanakan di tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Desa/Kelurahan,” tulis Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin dalam poin 11 huruf a SE Nomor 1380 Tahun 2025.
Dalam Surat Edaran Bupati Trenggalek Nomor 1380 Tahun 2025, tidak menyebutkan poin secara eksplisit lokasi Alun-alun Trenggalek bisa digunakan untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) maupun kegiatan Pasar Rakyat selama Agustus 2025.
Dalam Surat Edaran lama, Nomor 11 Poin e menyebut, Pedagang Kaki Lima (PKL) dan sejenisnya selama Bulan Agustus tidak diperkenankan berjualan di dalam dan di jalan seputaran Alun-Alun.
Meski membuka ruang bagi kegiatan rakyat, Pemkab tetap mengarahkan agar seluruh kegiatan dilaksanakan secara tertib, menjaga nilai-nilai kebangsaan, solidaritas sosial, dan tidak mengganggu ketertiban umum.
“Bagi ASN/ Pegawai di Lingkup Pemerintah Kabupaten Trenggalek selama Bulan Agustus wajib memakai Pakaian Adat Jawa dengan lencana/pin merah putih,” tulis dalam Surat Edaran.
Dalam wawancara sebelumnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek, Edy Soeprianto, sinyal perubahan SE itu muncul usai dia memimpin rapat koordinasi Bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Pelaku Seni, serta Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI), di Aula Setda, Senin (29/07/2025) lalu.
Ia menegaskan bahwa Pemkab akan merevisi Surat Edaran (SE) Bupati Trenggalek Nomor 1327 Tahun 2025 yang sebelumnya menetapkan Alun-Alun Trenggalek sebagai kawasan steril kegiatan selama bulan Agustus.
"Kami menyadari bahwa bulan Agustus adalah pestanya rakyat. Dengan tantangan dan problematika yang ada, akhirnya hari ini bisa direncanakan kembali kegiatan yang sejak awal sudah dirancang," ujar Edy.
Kabar Trenggalek - Peristiwa
Editor:Lek Zuhri