KBRT - Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskomidag) Kabupaten Trenggalek memastikan proses penetapan lokasi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di area SDN 1 Karangrejo, Kecamatan Kampak, telah mengikuti ketentuan yang berlaku. Penegasan ini disampaikan setelah muncul spanduk berisi penolakan dari pihak yang belum diketahui.
Kepala Diskomidag Trenggalek, Saniran, menyampaikan bahwa pihaknya langsung meminta klarifikasi kepada camat begitu mendapat informasi mengenai penolakan pembangunan di lingkungan sekolah dasar tersebut.
Menurut laporan camat, lokasi yang dipilih bukan ditetapkan sepihak. Penentuan lahan di SDN 1 Karangrejo telah dibahas melalui musyawarah desa serta rapat internal sekolah yang turut menghadirkan kepala sekolah, guru, komite, hingga perwakilan wali murid.
"Dari musyawarah itu katanya oke karena itu lahan kosong dan tidak ada bangunan di situ," kata Saniran.
Ia menjelaskan, pedoman yang dipakai pemerintah desa merujuk pada surat edaran Kemendagri mengenai percepatan pendirian gerai KDMP. Dalam edaran itu, desa diminta menyediakan lahan atau bangunan yang tidak sedang dimanfaatkan, dengan prioritas pada aset desa.
"Kalau saya lihat tidak ada yang menyalahi, lahan milik desa dan sedang tidak didayagunakan," ujarnya.
Kriteria lain dalam edaran tersebut mensyaratkan lokasi yang dipilih harus mudah dijangkau, berada di kawasan yang ramai dilalui warga, memiliki akses jalan memadai, dan tidak berada di jalan buntu. Kedekatan dengan fasilitas publik dan posisi di tepi jalan raya juga menjadi poin penilaian.
"Lahannya harus siap bangun dan tidak ada cut and fill lebih diutamakan, lalu menghindari lahan rawan bencana, serta tidak berada di jalur SUTET," terang Saniran.
Proses penentuan lokasi dilakukan melalui pendataan oleh camat bersama Koramil, Babinsa, dan kepala desa. Hasil verifikasi kemudian dikirim ke Bupati Trenggalek, sementara Koramil menyampaikannya ke Kodim.
"Data yang masuk ke bupati nanti akan kami olah bersama satgas kabupaten untuk menjadi data, sedangkan dari Kodim akan diteruskan ke PT Agrinas Pangan Nusantara untuk melakukan kajian yang mana akan dibangun itu," jelasnya.
PT Agrinas yang akan menentukan apakah lahan tersebut layak menjadi lokasi gerai KDMP. Bila tidak sesuai standar, desa diminta mengajukan lahan alternatif.
"Memang untuk memenuhi standar yang ditetapkan sejumlah pemerintah desa mengalami kesulitan karena luasan lahannya pun juga cukup luas yaitu 1.000 meter persegi," tambah Saniran.
Kendati demikian, Saniran mengapresiasi desa-desa yang telah mengajukan usulan lahan, termasuk Desa Karangrejo yang dinilai sudah cukup memenuhi kriteria.
Ia juga belum mengetahui pihak yang memasang spanduk penolakan. Meski begitu, pemerintah menilai keberadaan spanduk tersebut sebagai masukan dari warga.
"Sebenarnya spanduk itu masukan yang baik juga, untuk itu akan dilakukan Musdes lagi lokasi pemilihan lokasi KDMP di Desa Karangrejo," kata dia.
Kabar Trenggalek - Politik
Editor: Zamz














