Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Skandal Korupsi Dana Desa Trenggalek, Komisi I: Pembinaan Hukum Harus Lebih Serius

Kabar Trenggalek - Skandal korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Trenggalek menjerat tiga perangkat desa dan satu Kepala Desa (Kades).

Tiga perangkat dan satu Kades Ngulanwetan, Kecamatan Pogalan, itu harus mempertanggungjawabkan perbuatan korupsi dana desa Trenggalek, di balik jeruji besi.

Skandal korupsi ADD dan DD itu disayangkan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek. Disisi Lain Komisi I, Alwi Burhanudin, mendesak pemkab untuk serius dalam pembinaan hukum di 152 desa. 

Tujuan demikian, agar pemerintah desa jangan ada yang terjerat hukum akibat maladministrasi keuangan. Skandal korupsi ADD dan DD itu menurut Alwi sangat memperihatinkan.

Baca: Catatan Kontroversial Kades Ngulanwetan, Tersangka Korupsi Dana Desa Trenggalek

Dampaknya antara lain, mengakibatkan pelayanan kepada masyarakat jadi terganggu, Sebab, jabatan kades berperan vital dalam penyelenggaraan otonomi desa. Misalnya dalam penyerapan anggaran, atau pun pelayan-pelayanan publik lainnya.

Alwi tak mau beropini dalam kasus yang menjerat Nurkholis, dan menunggu perkembangan hukum lebih lanjut.

Namun dengan kasus tersebut, kata Alwi, perlu adanya pembinaan yang lebih intensif kepada para pemdes.

“Sebenarnya dari laporan keuangan per 6 bulan di Inspektorat itu sudah kelihatan mana yang resiko tinggi dan mana yang resiko rendah,” ungkapnya.

Baca: Buntut Korupsi Dana Desa Trenggalek, Kepala Desa Ngulanwetan Jadi Tersangka

Apalagi baru-baru ini, urusan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan desa sudah berbasis aplikasi (tidak lagi manual) melalui Sistem Pengawasan Keuangan Desa (Siswaskeudes).

Dengan begitu, ketika ada desa yang terindikasi beresiko tinggi, supaya meningkatkan pembinaan yang lebih intensif lagi.

Tujuannya agar pemdes memahami posisinya, apakah ada indikasi terjadi kesalahan dalam pelaporan, pelaksanaan, penatausahaan, dan sebagainya. Sehingga kesalahan-kelahan itu bisa segera diperbaiki.

“Kan [berbasis resiko] itu apakah ada indikasi maladministrasi, atau kesengajaan, yang dapat merugikan keuangan negara. Maka itu masih bisa dipilah-pilah,” ujarnya.

Baca: Kejari Trenggalek Bongkar Kasus Korupsi Perangkat Desa Ngulanwetan Pogalan

Politikus dari PKS itu menekankan, pembinaan yang intensif akan menumbuhkan kesadaran bagi para perangkat desa maupun kades agar beritikad baik.

“Dia diberikan amanah sesuai dengan janji kampanyenya janji politik bahwa dia akan amanah dan mensejahterakan masyarakatnya,” jelasnya.

Sekda Trenggalek, Edy Soepriyanto, mengatakan pihaknya memilih untuk mengikuti proses hukum yang terjadi di Desa Ngulanwetan. Khususnya, terkait motif yang bersangkutan.

“Untuk motif ada unsur kesengajaan atau tidak, kita tunggu dari pihak yang berwenang,” ujarnya.

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *