KBRT - Kesadaran masyarakat akan pentingnya penyertipikatan tanah semakin meningkat. Salah satunya dialami oleh Saiman, warga Kabupaten Kudus, yang pada Sabtu (8/3/2025) menerima sertipikat tanah wakaf untuk Makam Demangan. Ia menilai sertipikat tanah wakaf penting agar tanah yang dikelola untuk kepentingan umat tidak disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab.
"Tanah ini diwakafkan agar tidak disalahgunakan oleh anak-anak pewakif atau pihak lain di kemudian hari. Dengan disertipikatkan, tanah wakaf ini memiliki bukti yang sah dan legal, sehingga keasliannya terjamin dan tetap bermanfaat untuk umat," ujar Saiman usai menerima sertipikat dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam acara buka puasa bersama di Pondok Pesantren Qudsiyyah, Kabupaten Kudus.
Makam Demangan sebelumnya memiliki luas 500 meter persegi. Setelah sertifikasi rampung, luas tanah wakaf tersebut bertambah 300 meter persegi. "Kami berharap dengan adanya penambahan luas ini, makam akan cukup untuk kebutuhan umat di masa depan," kata Saiman.
Sertipikat yang diterima Saiman juga berbentuk elektronik. Menurutnya, sertipikat digital lebih praktis dan mudah diakses jika dibutuhkan. "Sertipikat elektronik ini lebih bagus, lebih simpel, dan lebih mudah digunakan," tambahnya.
Selain Saiman, Rohmat selaku nadzir wakaf yang mengelola tanah wakaf melalui Badan Hukum Nahdlatul Ulama di Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, juga menerima sertipikat tanah wakaf dalam kesempatan ini. Ia mengungkapkan bahwa sejak 2022, pihaknya telah mengurus sertifikasi untuk 100 bidang tanah wakaf. Menurut Rohmat, penyertipikatan tanah menjadi langkah penting untuk mencegah konflik di masa depan.
"Ini adalah bentuk kesadaran kita semua akan pentingnya bukti sah atas tanah yang dikelola untuk kepentingan umat, agar tidak ada pihak yang dapat mengklaim atau menyalahgunakannya untuk kepentingan pribadi," jelas Rohmat.
Penyerahan sertipikat kepada 20 penerima ini merupakan bagian dari Gerakan Nasional Sertipikasi Rumah Ibadah dan Pesantren yang dijalankan Kementerian ATR/BPN melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf sekaligus memastikan pemanfaatannya sesuai peruntukan.
Dengan adanya sertipikat, baik Saiman maupun Rohmat merasa lebih tenang dan yakin bahwa tanah wakaf yang mereka kelola akan tetap terjaga untuk kepentingan umat dan masyarakat Kabupaten Kudus.
"Terima kasih kepada Menteri Nusron Wahid dan Kementerian ATR/BPN. Semoga langkah ini terus berlanjut, sehingga lebih banyak tanah wakaf yang dapat disertipikatkan dan dimanfaatkan secara optimal," tutup Rohmat.
Kabar Trenggalek - Advertorial