Sanksi Tegas Akibat Tragedi Kanjuruhan, Kapolri Pecat Kapolres Malang
Kabar Trenggalek – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, memecat Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat, akibat Tragedi Kanjuruhan, yang menewaskan 125 korban jiwa, Selasa (04/10/2022).Keputusan Kapolri pecat Kapolres Malang itu berdasarkan analisa dan evaluasi terkait peristiwa tragedi kericuhan di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (01/10/2022) lalu, pasca pertandingan Arema Vs Persebaya.Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo, menyampaikan pemecatan Kapolres Malang merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Jokowi dalam mengusut tuntas kasus ini secara transparan."Malam hari ini bapak Kapolri mengambil suatu keputusan, berdasarkan surat telegram Nomor: ST/ 2098/ X/ Kep /2022 menonaktifkan sekaligus mengganti Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat, S.H., S.I.K., M.H., dimutasikan sebagai pamen SSDM Polri," ujar, Dedi saat konferensi pers di Mapolres Malang, Jawa Timur, Senin (03/10/2022). Dedi menambahkan, Polri akan memeriksa sejumlah saksi terkait Tragedi Kanjuruhan. Pemeriksaan itu dilakukan untuk mengusut tuntas tragedi yang menewaskan 125 orang tersebut. Tim investigasi Polri juga akan memeriksa Direktur PT LIB, Ketua PSSI Jawa Timur, Ketua Panitia Penyelenggara Arema FC, serta Kadispora Jawa Timur.Tak hanya itu, lanjut Dedi, Polri juga sedang memeriksa sejumlah personel kepolisian yang bertugas dalam pengamanan di Stadion Kanjuruhan Malang tersebut."Pemeriksaan ini untuk mengetahui siapa yang bertanggungjawab sebagai operator pemegang senjata pelontar. Ini yang sedang kami dalami terkait manager pengamanannya," ujar Dedi.
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow