Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

My Account

RPJMD Trenggalek 2025–2029 Disahkan, Fokus pada Infrastruktur dan Keseimbangan Lingkungan

  • 09 Jul 2025 20:00 WIB
  • Google News

    KBRT – DPRD Kabupaten Trenggalek menyetujui dua rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah. Keduanya adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) atas APBD 2024.

    Pengesahan dilakukan dalam sidang paripurna yang digelar di Gedung DPRD. Dalam kesempatan yang sama, Bupati Trenggalek juga menyampaikan nota penjelasan atas perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk tahun 2025.

    Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, menyampaikan bahwa pengesahan dua ranperda tersebut menjadi dasar penting untuk langkah pembangunan ke depan.

    “Dalam paripurna tadi sudah disetujui tentang RPJMD dan Laporan Pertanggungjawaban APBD tahun 2024,” ujar Nur Arifin.

    Terkait isu ketidaksesuaian RPJMD dengan RPJMN, ia menjelaskan bahwa prinsip keadilan dan kemakmuran bisa diturunkan secara lokal dalam bentuk pembangunan yang merata dan tidak merusak lingkungan.

    “Adil dan makmur itu kalau infrastrukturnya merata. Belanja daerah juga seimbang antara peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan daerah. Maka otomatis rakyatnya makmur,” jelasnya.

    Ia juga menyinggung soal keseimbangan antara ekonomi dan ekologi. Pembangunan yang merusak alam hanya akan menimbulkan bencana dan memperlambat pertumbuhan ekonomi.

    “Ekonominya jangan merusak lingkungan, lingkungannya juga jangan menimbulkan bencana yang menghambat ekonomi. Begitu rakyat bisa makmur. Ini sebenarnya sejalan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan,” lanjutnya.

    Soal perubahan SOTK, Nur Arifin menyebut saat ini tengah dalam tahap evaluasi di Pemerintah Provinsi dan Kementerian Dalam Negeri. Ia menyoroti pentingnya membentuk Badan Pendapatan Daerah, namun pengajuan tersebut masih terkendala poin penilaian.

    ADVERTISEMENT
    Migunani

    “Kami ingin menghidupkan Badan Pendapatan Daerah, tapi secara poin dinilai belum layak berdiri sendiri. Padahal Trenggalek sangat butuh itu,” ungkapnya.

    Menurutnya, keberadaan badan tersebut sangat penting, terutama dalam mendorong kemandirian fiskal daerah tanpa menambah beban masyarakat.

    “Kalau sekarang zamannya efisiensi, dan daerah dituntut mandiri secara fiskal, maka Badan Penerimaan Daerah itu harus ada. Supaya kebijakan peningkatan pendapatan bisa dilaksanakan lebih efektif,” tegasnya.

    Sementara itu, Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, mengatakan bahwa penetapan RPJMD dilakukan sesuai tenggat waktu yang ditetapkan.

    “RPJMD alhamdulillah sudah kami tetapkan sesuai jadwal. Karena setelah enam bulan bupati dilantik memang harus ditetapkan,” ucap Doding.

    Untuk LPJ APBD 2024, Doding memastikan pembahasannya telah selesai dan kini DPRD mulai fokus membahas APBD tahun 2025. Menurutnya, sejumlah pekerjaan sempat tertunda akibat efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.

    “Di APBD 2025 memang banyak perubahan karena dampak efisiensi. Beberapa pekerjaan yang belum selesai akan kami selesaikan lewat perubahan anggaran,” terangnya.

    Sebagai solusi, DPRD dan pemkab memproyeksikan pinjaman daerah sebesar Rp 50 miliar.

    “Perlu digarisbawahi, pinjaman ini bukan untuk proyek baru, tapi untuk menutup pekerjaan yang sempat dilaksanakan namun terkena efisiensi. Yang diefisiensi oleh pusat itu kami tutup dengan anggaran tersebut,” tutupnya.

    Kabar Trenggalek - Politik

    Editor:Zamz

    ADVERTISEMENT
    BPR Jwalita