Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Resmi Mulai 1 Januari 2024, Rokok Elektrik Kena Pajak

Pada tanggal 1 Januari 2024, rokok elektrik kena pajak. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 yang mengatur Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok.

Kenapa rokok elektrik kena pajak?

Ada dua alasan utama mengapa rokok elektrik kena pajak. Pertama, untuk mengendalikan konsumsi rokok oleh masyarakat. Kedua, untuk meningkatkan penerimaan negara.

Mengendalikan konsumsi rokok

Rokok elektrik dianggap sebagai produk tembakau alternatif yang dapat menjadi pintu masuk bagi masyarakat untuk mengonsumsi rokok konvensional. Oleh karena itu, pemerintah ingin mengendalikan konsumsi rokok elektrik agar tidak semakin meningkat.

Meningkatkan penerimaan negara

Pajak rokok merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang cukup besar. Pada tahun 2023, penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) mencapai Rp 179,9 triliun. Meskipun penerimaan cukai rokok elektrik pada tahun 2023 hanya mencapai Rp 1,75 triliun atau 1 persen dari total penerimaan CHT, pemerintah berharap kebijakan pajak ini dapat meningkatkan penerimaan negara secara keseluruhan.

Tarif pajak rokok elektrik

Tarif pajak rokok elektrik ditetapkan sebesar 10% dari cukai rokok elektrik. Cukai rokok elektrik sendiri ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK/2018. Berdasarkan aturan tersebut, cukai rokok elektrik dibedakan berdasarkan jenis dan ukurannya. Misalnya, cukai rokok elektrik padat 1,6 ml sebesar Rp 1.500 per gram, sedangkan cukai rokok elektrik cair 10 ml sebesar Rp 15.000 per botol.

Dampak penerapan pajak rokok elektrik

Penerapan pajak rokok elektrik diperkirakan akan menyebabkan kenaikan harga jual eceran rokok elektrik. Hal ini akan berdampak pada penurunan konsumsi rokok elektrik. Selain itu, penerimaan pajak rokok elektrik juga akan digunakan untuk membiayai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum. Penerapan pajak rokok elektrik merupakan kebijakan yang penting untuk mengendalikan konsumsi rokok dan meningkatkan penerimaan negara. Kebijakan ini juga diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama dalam bidang kesehatan dan penegakan hukum.