KBRT - Berikut, adalah daftar rincian tarif dasar listrik Oktober 2025, dari listrik subsidi rumah tangga, hingga tarif listrik pelayanan sosial yang tercatat tidak akan alami perubahan.
Pada tanggal 20-26 oktober 2025 ini, pemerintah telah menetapkan bahwa tarif tenaga listrik untuk pelanggan PT PLN (persero) tidak akan mengalami kenaikan maupun pengurangan. Hal tersebut, telah disampaikan melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Hal ini, menjadi sebuah informasi bagi masyarakat, bahwa tarif listrik subsidi dan nonsubsidi pada triwulan I-IV, tidak akan mengalami perubahan. Dengan tidak adanya kenaikan harga hingga sampai pada bulan desember, diharapkan masyarakat dapat menikmati pasokan listrik dengan nyaman dan tenang.
Kementerian ESDM menegaskan bahwa, kebijakan ini sudah sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik. Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa penyesuaian tarif bagi pelanggan nonsubsidi, akan dilakukan setiap tiga bulan.
Stabilitas tarif dasar listrik ini, diungkapkan sebagai upaya untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung perekonomian nasional oleh kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Golongan Tarif Listrik
Menurut beberapa sumber yang telah kami rangkum, terdapat 24 golongan pelanggan yang tetap akan mendapatkan tarif harga yang sama pada Oktober 2025 ini. Golongangan ini, terdiri dari rumah tangga miskin, pelanggan sosial, bisnis kecil, industri kecil, hingga UMKM.
Untuk lebih detail nya, berikut adalah rincian tarif dasar listrik PLN, per golongan:
Tarif Listrik Subsidi Rumah Tangga
- R-1/TR daya 450 VA: Rp415 per kWh
- R-1/TR daya 900 VA: Rp605 per kWh
Tarif Listrik Nonsubsidi Rumah Tangga
- R-1/TR daya 900 VA: Rp1.352 per kWh
- R-1/TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
- R-1/TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
- R-2/TR daya 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
- R-3/TR, TM daya di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh
Tarif Listrik Keperluan Bisnis
- B-2/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
- B-3/TM, TT daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
Tarif Listrik Keperluan Industri
- I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
- I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh
Tarif Listrik Fasilitas Pemerintah dan PJU
- P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
- P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh
- P-3/TR penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh
- L/TR, TM, TT berbagai tegangan: Rp1.644,52 per kWh
Tarif Listrik Pelayanan Sosial
- S-1/TR daya 450 VA: Rp325 per kWh
- S-1/TR daya 900 VA: Rp455 per kWh
- S-1/TR daya 1.300 VA: Rp708 per kWh
- S-1/TR daya 2.200 VA: Rp760 per kWh
- S-1/TR daya 3.500–200 kVA: Rp900 per kWh
- S-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp925 per kWh
Kebijakan ini, tidak hanya sebagai sarana untuk menjaga daya beli, tetapi juga menjadi satu langkah penting untuk menjaga ketahanan energi nasional. Selain itu, kebijakan ini juga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat yang berkelanjutan.
Kabar Trenggalek - Ekonomi
Editor:Zamz