Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Resiko Tidak Melakukan Pemadanan NIK dan NPWP Hingga Akhir Tahun 2023

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau masyarakat untuk segera melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum 31 Desember 2023.

Hal ini sehubungan dengan rencana pemerintah untuk menggunakan NIK sebagai NPWP secara menyeluruh mulai 1 Januari 2024. Rencana tersebut tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022.

Integrasi NIK-NPWP sebenarnya sudah berjalan sejak 14 Juli 2022. Namun, implementasi penuh pemanfaatan NIK sebagai NPWP baru akan diberlakukan pada 2024 bersamaan dengan penerapan coretax administration system.

Penggunaan NIK sebagai NPWP dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh DJP dan pihak lain akan mulai terhitung sejak 1 Januari 2024 dan berlaku bagi wajib pajak orang pribadi penduduk.

Risiko Tidak Memadankan NIK dan NPWP

Wajib pajak yang tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP sampai batas waktu 31 Desember akan mengalami sejumlah risiko, antara lain:

  • Kesulitan dalam mengakses layanan perpajakan, seperti Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) hingga aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN).
  • Beberapa hak wajib pajak juga tidak dapat diakses jika NIK dan NPWP belum dipadankan per 1 Januari 2024.

Pemadanan NIK dan NPWP

Pemadanan NIK dan NPWP dapat dilakukan secara otomatis oleh DJP. Namun, apabila data kependudukan berbeda dengan yang tersimpan oleh DJP, proses validasi otomatis dapat terkendala.

Oleh sebab itu, wajib pajak diimbau untuk mengecek pemadanan NIK dan NPWP secara mandiri. Apabila dijumpai bahwa NIK dan NPWP belum sepadan, wajib pajak masih memiliki kesempatan untuk melakukan pemadanan hingga akhir tahun.

Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pemadanan NIK dan NPWP melalui DJP Online:

  1. Unduh aplikasi DJP Online di Play Store maupun App Store.
  2. Login ke DJP Online menggunakan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.
  3. Pada halaman utama DJP Online, pilih menu “Profil”.
  4. Jika keterangan pada halaman Profil berbunyi “Perlu Dimutakhirkan” atau “Perlu Dikonfirmasi”, maka wajib pajak perlu melakukan validasi data.
  5. Pada menu Profil, wajib pajak juga perlu memasukkan data pada kolom “NIK/PWP16”.
  6. Jika semua data telah terisi, klik “Validasi”.
  7. Sistem kemudian akan melakukan pemadanan dengan data pada Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
  8. Wajib pajak akan menerima notifikasi apabila datanya sudah valid.

Pentingnya Pemadanan NIK dan NPWP

Pemadanan NIK dan NPWP memiliki sejumlah manfaat, antara lain:

  • Mempermudah proses administrasi perpajakan.
  • Meningkatkan kepatuhan pajak.
  • Memperkuat sistem perpajakan.

Oleh karena itu, wajib pajak diimbau untuk segera melakukan pemadanan NIK dan NPWP sebelum batas waktu yang telah ditentukan.